REPUBLIKA.CO.ID
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya mau tanya:
1. Kenapa sholat jum'at hanya diwajibkan bagi kaum laku-laki?
2. Bagaimana hukumnya memegang dan membaca al-Qur'an bagi orang yang sedang berhadast?
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Kalau merujuk teori dasar dalam penetapan hukum Islam, masalah ini adalah masalah hukum ghoir makna, yaitu hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa lain, ya demikianlah syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat. Maksimal yang dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum tersebut. Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah hukum tidak mempengaruhi hukum.
2.Jika bicara hikmah , maka salah satu hikmah yang bisa saja muncul adalah
-Sholat jumat adalah sholat dimana laki-laki berkumpul di masjid, maka sebagaimana sholat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan untuk itu,
-Tidak diwajibkannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah.
-Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya sholat fardlu bagi mereka lebih baik dirumah,
3.Karena ini hikmah maka tidak bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah, misalnya apakah wanita wajib sholat jumat. Jawabannya jelas tidak.
4.Untuk kasus memegang qur'an bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama sekali tidak boleh. Jika hadas kecil maka sebaiknya tetap tidak memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini untuk menjaga kemuliaan al-Qur'an.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC