REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Veneer dikenal sebagai cara melapisi gigi agar terlihat lebih indah dipandang. Veneer umumnya terbuat dari resin atau porselen dan akan menempel pada gigi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Veneer berbeda dengan implan gigi atau crown gigi karena veneer hanya menutupi bagian depan saja, tidak mengganti gigi seluruhnya. Implan gigi mengganti gigi hingga ke akarnya. Sedangkan crown gigi menutupi seluruh bagian mahkota gigi, tidak hanya bagian depan saja.
Bagaimana Islam memandang hal itu? Pengajar Institut Islam Toronto, Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan pemakaian veneer dilarang jika tujuannya hanya untuk kebutuhan penampilan. Menurutnya, tindakan itu sama saja dengan menentang hasil ciptaan Allah.
Penggunaan veneer dibolehkan jika demi alasan medis, misalnya penyembuhan gigi yang sakit. Atau jika formasi gigi tidak rata hingga menyebabkan rasa sakit, maka metode veneer dibolehkan.
"Hanya dibolehkan ketika Anda merasa sakit, maka disebutnya tindakan operasi perbaikan gigi," kata Kutty dilansir di About Islam, Jumat (18/9).
Pendapat Kutty didasari hadits Rasulullah. Rasulullah pernah berkata pada istrinya Aisyah bahwa segala sesuatu bagian tubuh yang menimbulkan rasa sakit boleh dicabut atau dihilangkan.
"Ada juga riwayat yang mengungkapkan Rasulullah mengizinkan sahabat mengambil tindakan perbaikan pada gigi dan hidung yang patah," ujar Kutty.