REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat dua khutbah Jumat:
- Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari (HR Bukhari)
- Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu (HR Muslim)
- Khatib hendaklah duduk sebentar (HR Muslim)
- Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh jumlah bilangan sah Jumat dengan mereka, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu, ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.
- Hendaklah berturut-turut, baik rukunnya, atau jarak keduanya, maupun antara kedua dengan sholat.
- Khatib hendaklah suci dari pada hadats dan najis.
- Khatim hendaklah menutup auratnya.
sumber : Fiqh Islam / H Sulaiman Rasjid
Advertisement