Kamis 17 Sep 2020 05:37 WIB

Hukum Memplester dan Menanami Makam

Disunnahkan hukumnya mengenai permukaan makam yang tidak dibangun dan diplester.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Memplester dan Menanami Makam
Foto: irhal.com
Hukum Memplester dan Menanami Makam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Indonesia, tak sedikit makam yang diplester dan juga ditanami tanaman (seperti rumput, pohon kamboja, dan tanaman lainnya). Lantas bagaimana pandangan agama akan hal ini? 

Perkara memplester makam atau menambahkan permukaan makam dengan sesuatu selain tumbuh-tumbuhan juga diungkapkan oleh Imam Syafii. Beliau mengemukakan pandangannya sebagaimana dikutip dari kitab Al-Umm karangan beliau. 

Baca Juga

Di dalam Al-Umm, Imam Syafii menyebut mustahab (disunnahkan) hukumnya mengenai permukaan makam yang tidak dibangun dan diplester. Karena hal itu diibaratkan oleh Imam Syafii sebagai bentuk menghias dan menunjukkan kesombongan. 

Padahal, kematian menurut imam fikih ini sama sekali bukan tempat untuk menunjukkan kedua hal itu. Beliau juga menjabarkan tidak pernah melihat kuburan kaum Muhajirin dan Anshar yang diplester. Adapun perawi mengatakan, dari Thawus: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dibangun dan diplesternya kuburan,". 

Lantas apa hukumnya menanam tanaman di atas tanah kuburan? Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dijelaskan boleh. Bahkan hal ini disunnahkan karena Rasulullah pernah mendengar rumput-rumput dan tanaman di atas makam mendoakan penghuni yang ada di dalamnya. 

Namun demikian, Habib Abdurrahman menjelaskan menanam pohon di atas kuburan akan menjadi haram apabila akar tersebut sampai kepada mayat yang ada di dalam lantaran rutin pohonnya disirami. Jika akar pohon yang disiraminya itu tidak sampai pada mayat, maka hukumnya makruh. 

Wallahu a'lam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement