Sabtu 12 Sep 2020 22:05 WIB

Hukum Talak Main-main, Bercanda atau Mabuk

Talak yang diucapkan secara main-main tak beda dengan ketika serius

Pasangan bercerai (ilustrasi).
Foto: thawell
Pasangan bercerai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Talak adalah perceraian antara suami dan istri. Definisi lainnya ialah lepasnya ikatan perkawinan. Dalam Islam, terdapat ketentuan hukum talak.

Yang harus digarisbawahi ialah, Islam sangat menganjurkan pasangan suami-istri untuk selalu menjaga rumah tangganya agar harmonis. Ikatan pernikahan harus terus dijaga untuk dipertahankan. Karena itu, perceraian diizinkan sebagai pintu darurat bila masing-masing insan sudah merasa yakin, tak lagi serasi sehingga sukar menjaga keutuhan rumah tangga.

Baca Juga

Talak yang dapat “dianulir” dengan cara rujuk kembali itu hanya dua kali. Oleh karena itu, talak yang demikian disebut sebagai talak raj’i. Untuk rujuk, tidak diperlukan mahar dan tidak pula diperlukan akad nikah baru. Talak raj’i diundangkan untuk memberikan prioritas kepada suami-istri agar berkomitmen memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan sebelum talak terucapkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai talak tiga, yang diucapkan sekaligus ketika pertama kali talak dilakukan. Ada yang berpendapat, jatuhlah talak tiga. Ada pula yang berpendapat, hanya jatuh talak satu. Di Indonesia, melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat itu dapat diatasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Ya, perceraian harus melalui proses peradilan.

Main-main?

Bagaimana bila perkataan talak itu dilakukan dalam suasana bercanda atau main-main?

Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf, dari Umar bin Khattab, ia berkata, "Ada tiga perkara di mana orang yang sekadar main-main dan yang sungguh-sungguh memiliki konsekuensi hukum yang sama, yaitu talak, sedekah, dan memerdekakan budak."

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Umar, ia berkata, "Ada empat perkara yang boleh dilakukan kapan pun, yaitu memerdekakan budak, talak, nikah, dan nazar."

Kisah berikut diriwayatkan al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Di Madinah, ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan talak seribu kali. Lantas, kasus ini dilaporkan kepada Umar.

"Tetapi aku hanya main-main," ujar pria itu kepada Umar.

Sang amirul mu`minin kemudian memukulnya dengan tongkat kecil, dan berkata, "Sungguh, talak tiga kali itu sudah cukup bagimu." Selanjutnya, Umar memisahkan lelaki itu dengan istrinya.

Bagaimana bila dalam keadaan mabuk? Tak jauh berbeda imbasnya.

Diriwayatkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, yang sanadnya sampai pada Yahya bin Abid, kisah berikut. Ada seorang lelaki di Amman yang terlalu banyak menenggak minuman keras. Dalam keadaan itu, ia pun menceraikan istrinya dengan talak tiga. Perkataannya disaksikan beberapa orang perempuan.

Kasus ini disampaikan kepada Khalifah Umar melalui surat. Umar pun menerima kesaksian mereka, dan mengesahkan talaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement