REPUBLIKA.CO.ID,Ulama senior Saudi almarhum Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah menyatakan halal untuk berdamai dengan Israel. Bin Baz mendasarkan fatwanya tersebut pada dua hal. Pertama, ayat Alquran QS al-Anfaal: 61. “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ulama karismatik tersebut juga menyatakan, gencatan senjata yang dibolehkan oleh syarak, baik dalam waktu tertentu maupun secara terus-menerus. Kedua, hal tersebut telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dengan orang-orang musyrik.
Nabi Muhammad telah berdamai dengan kaum musyrikin Makkah untuk tidak berperang selama 20 tahun. Selama waktu yang disepakati tersebut, orang-orang merasa aman dan saling menahan diri. Rasulullah SAW pun berdamai dengan banyak kabilah Arab tanpa dibatasi waktu.
Meski demikian, pendapat itu pernah ditentang Syekh Yusuf Qaradhawi. Meski menghormati mufti senior Saudi tersebut, ulama Mesir ini menjelaskan, dalil untuk menyambut perdamaian jika musuh ingin berdamai dan bertawakal kepada Allah tidak bisa dipertentangkan lagi.
Hanya, Qaradhawi mengungkapkan, tidak tepat menerapkan dalil tersebut pada apa yang dilakukan orang-orang Yahudi kepada bangsa Palestina. Israel telah merampas tanah orang-orang Palestina, membunuh dan mengusir penduduknya dari tempat tinggal mereka.
Perbuatan orang-orang Yahudi terhadap penduduk Palestina ibarat orang yang secara paksa dan dengan kekuatan senjata merampas rumah mereka. Kemudian menempatinya bersama keluarga, anak-anak mereka. Para pemukim itu membiarkannya tinggal di luar rumah. Rakyat Palestina terus melakukan perlawanan agar haknya bisa dikembalikan.
Menurut Qaradhawi, dalam konteks demikian, ayat yang tepat ada pada QS Muhammad bukan al-Anfal: 61. “Janganlah kamu lemah dan minta damai, padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu” (QS Muhammad 35).