Kamis 03 Sep 2020 21:18 WIB

Suami Tak Kunjung Kasih Nafkah, Bolehkah Istri Gugat Cerai?

Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya.

Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya? Para ulama dan fukaha memandang masalah ini sebagai salah satu pemicu keretakan biduk rumah tangga.   

Prof Ahmad Mubarok dalam bukunya bertajuk Psikologi Keluarga, menjelaskan ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi sangat menyesalkan jika ada suami yang enggan melaksanakan kewajibannya menafkahi istri dan anaknya. 

Baca Juga

Ketua Persatuan Ulama Internasional itu mengidentikkan tindakan suami yang tak menafkahi istrinya sebagai tindakan membelenggu leher istri. "Dia tidak memberinya belanja yang mencukupi dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang logis,'' paparnya. 

Adapun Syekh Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat jika suami tak memenuhi kewajibannya itu sebuah biduk rumah tangga akan rentan karam. Menurutnya, istri bisa menuntut cerai kepada suaminya apabila tidak lagi tak menafkahi. Hal itu, sambung dia, merupakan bagian dari hak istri atas suaminya.

"Istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim apabila mengalami penderitaan terus menerus. Maka itu, dia boleh menuntut cerai,'' paparnya dalam buku Fiqih Wanita.

 Sejatinya, pendapat itu merujuk kepadapada Imam Malik, Imam Asyafi'i, serta Imam Ahmad yang membolehkan perceraian lewat keputusan hakim jika suami tidak lagi memberi nafkah.  

Dalam pandangan mereka, tidak memberi nafkah berarti tidak dapat mempertahankan istri dengan cara yang ma'ruf.  Meski begitu, lanjut Syekh Ibrahim Muhammad, dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang boleh dilakukan, tapi sangat dibenci Allah. Sehingga, pada masalah ini hendaknya diketahui dulu penyebab suami tidak lagi memberikan nafkah. 

Syekh al Qardhawi melihat ada tipe suami yang kikir dan pelit terhadap istrinya. ''Tidak selayaknya suami bersifat kikir dalam memberi belanja kepada istri,'' urai Syekh al Qardhawi mengutip pendapat Imam Ghazali dalam buku Fatwa Kontemporer.   

Adapun Syekh Umar Sulaiman al Asyqar menambahkan ada kalanya ketiadaan pemberian nafkah itu lantaran suami memang tidak mampu, baik akibat dipecat dari pekerjaannya, atau karena menderita sakit. Mengenai hal ini, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyarankan supaya istri bisa bersabar terhadap kesusahan suaminya.

Ia juga hendaknya terus mendampingi bahkan membantu semampunya.  Sebuah pasangan yang mampu mempersatukan dua keunikan akan dapat bertahan dalam gelombang besar dan badai sekalipun. 

Menurut Prof Mubarok, sesungguhnya, Tuhan telah menjamin rezeki hamba-Nya.  Rezeki yang diberikan lewat suami atau pun istri haruslah dipandang sebagai rezeki bersama sekeluarga. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement