Rabu 02 Sep 2020 21:07 WIB

7 Lokasi yang Dilarang Digunakan Sholat, Ini Alasannya

Terdapat lokasi-lokasi yang dilarang digunakan untuk sholat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat lokasi-lokasi yang dilarang digunakan untuk sholat. Ilustrasi sholat
Foto: dok. Republika
Terdapat lokasi-lokasi yang dilarang digunakan untuk sholat. Ilustrasi sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada beberapa tempat yang terlarang untuk mendirikan sholat di dalamnya. Meski pada dasarnya setiap permukan tanah boleh mendirikan sholat, dengan syarat tempat tersebut suci dari najis. 

Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah. "Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari: Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أحَدٌ مِنَ الأنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وجُعِلَتْ لي الأرْضُ مَسْجِدًا وطَهُورًا، وأَيُّما رَجُلٍ مِن أُمَّتي أدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وأُحِلَّتْ لي الغَنَائِمُ، وكانَ النبيُّ يُبْعَثُ إلى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وبُعِثْتُ إلى النَّاسِ كَافَّةً، وأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

"Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku: (1) Dahulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa merah dan hitam. (2) Ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. (3) Bumi itu dijadikan untukku dalam keadaan suci dan mensucikan dan (sebagai) masjid juga, maka siapa pun yang mana waktu sholat mendapatinya maka dia bisa sholat di mana pun dia berada. (4) Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk pada musuh di hadapanku) sejauh jarak perjalanan satu bulan. (5) Aku diberi syafaat." (HR Bukhari Muslim).

Ustadz Isnan Ansory, Lc dalam bukunya "Tempat dan Waktu Sholat" mengatakan, para ulama berbeda pendapat terkait larangan tersebut. Apakah larangan itu menyebabkan sholatnya tidak sah? Atau larangan yang dihukumi semata makruh, namun sholat tetap dinilai sah?.

Di antara tempat-tempat yang dilarang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut: Dari Ibnu Umar RA berkata: 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).

Dari beberapa hadits di atas, setidaknya terdapat enam tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat sholat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, dan (6) kandang unta. Di samping itu, para ulama juga menetapkan larangan mendirikan sholat di dua tempat lainnya, yaitu (1) di atas atau di dalam Ka’bah, dan (2) tempat ibadah orang kafir. Dengan demikian, tempat yang dilarang untuk sholat di dalamnya berjumlah delapan tempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement