Rabu 02 Sep 2020 12:10 WIB

Persoalan Mengenai Adzan dan Iqamah

Adzan berarti seruan yang menandakan masuknya waktu sholat.

Persoalan Mengenai Adzan dan Iqamah. Seorang muazin mengumandangkan adzan zhuhur di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Foto:

Hadis tentang ijabahnya doa di antara adzan dan iqamah,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ لَا يُرَدَّ ، فَادْعُوْا [رواه ابن خزيمة].

Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata, Bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Doa (yang dipanjatkan) di antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak, maka berdoalah kalian [HR. Ibnu Khuzaimah, 416, bernilai shahih li ghairihi].

Dari beberapa dalil yang telah kami paparkan dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya sebagai berikut,

Meskipun tidak ada sunnah qabliyah isyak, namun tetap disunnahkan ada jeda antara adzan dan iqamah, untuk memberi kesempatan bagi jamaah yang masih memiliki hajat seperti menyelesaikan makan, berwudhu, bersiap-siap ke masjid dan lain sebagainya. Selain itu juga memberi kesempatan bagi jamaah yang telah berada di masjid untuk melakukan beberapa amalan sunah seperti berdzikir, berdoa dan lain sebagainya.

Dalam kondisi tertentu (ada kemashlahatan) iqamah dapat dilakukan setelah adzan isyak, misalnya ketika masjid tersebut digunakan untuk suatu acara yang waktunya bertepatan sesudah maghrib dan dilanjutkan setelah isyak, sehingga untuk efisiensi waktu iqamah boleh dilangsungkan setelah adzan dengan beberapa syarat seperti,

Di antara adzan dan iqamah tetap diberi jeda yang cukup untuk melafalkan doa setelah adzan, karena hal itu termasuk sunah.

Dapat dipastikan bahwa jamaah telah berkumpul, karena fungsi iqamah adalah sebagai seruan yang menginformasikan bahwa shalat akan segera ditunaikan.

Selanjutnya kami akan membahas mengenai persoalan terkait waktu subuh yang dikumandangkan 15 menit lebih awal dari masuknya waktu subuh. Sesungguhnya ibadah shalat merupakan salah satu ibadah mahdlah yang telah ditentukan tata cara dan waktu pelaksanaannya. Secara tegas al-Qur’an menyebutkan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan tata cara dan waktu pelaksanaannya, sebagaimana dijelaskan di dalam surah an-Nisa’ (4): 103,

… إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا.

… Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Begitu pula halnya dalam hadis Nabi saw, ditemukan banyak hadis yang berbicara tentang waktu shalat, bahkan secara rinci dan detail, termasuk di antaranya tentang waktu shalat subuh. Seperti salah hadis umum yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ [رواه مسلم: 612].

Dari Abdullah bin ‘Amru (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, Waktu shalat zhuhur adalah jika matahari telah condong dan bayangan sesorang seperti panjangnya selama belum tiba waktu shalat ashar, dan waktu shalat ashar selama matahari belum menguning, dan waktu shalat maghrib selama mega merah (syafaq) belum menghilang, dan waktu shalat isyak hingga tengah malam, dan waktu shalat shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit, jika matahari terbit, maka janganlah melaksanakan shalat, sebab ia terbit di antara dua tanduk setan [HR. Muslim, 612].

Dari hadis-hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang waktu-waktu subuh, dapat disimpulkan bahwa shalat subuh dimulai sejak terbit fajar (shadiq) sampai sebelum terbit matahari.

Khusus pada waktu shalat subuh, terdapat kebolehan untuk mengumandangkan adzan dua kali yakni di akhir sepertiga malam dan ketika memasuki waktu shalat subuh. Bilal biasanya adzan pertama di waktu masih gelap sebelum terbit fajar shadiq. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw,

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُنَادِي ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ [رواه البخارى: 600].

Dari Salim bin Abdullah (diriwayatkan) dari Ayahnya, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Bilal saat mengumandangkan adzan (di akhir malam, ia menyeru) makanlah kamu dan minumlah kamu sehingga Ibnu Ummi Maktum menyerukan adzannya [HR. al-Bukhari, 600].‏

Adzan pertama yang dikumandangkan merupakan adzan yang difungsikan untuk menginformasikan bahwa waktu subuh sudah hampir tiba, bukan menunjukkan tibanya waktu pelaksanaan shalat subuh. Sementara adzan yang kedua memberikan seruan untuk mendirikan shalat subuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw,

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سُحُوْرِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ قَالَ يُنَادِيْ – لِيُرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَيُنَبِّهُ نَائِمَكُمْ [رواه البخارى: 6841].

Dari Ibnu Mas’ud (diriwayatkan), ia berkata, Bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur, sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu masih malam (sebelum waktu subuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang sedang shalat dan membangunkan orang yang masih dalam keadaan tidur (HR. al-Bukhari, 6841].

Berdasarkan keterangan di atas, adzan pertama yang dikumandangkan merupakan adzan yang bertujuan untuk menginformasikan waktu yakni waktu akhir sepertiga malam, sehingga menetapkan adanya adzan kedua, yang menunjukkan telah tibanya waktu shalat dan dikumandangkan tepat pada awal telah memasuki waktu shalat subuh. Dengan demikian, praktik yang terjadi di lingkungan saudara belum pernah dijumpai adanya hadis yang menjelaskan bahwa perbuatan yang demikian dilakukan pada masa Nabi saw.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 17 Tahun 2019

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/06/17/persoalan-mengenai-adzan-dan-iqamah/

 

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement