Selasa 01 Sep 2020 10:51 WIB

Waktu dan Tempat yang Paling Utama untuk Baca Alquran 

Terdapat waktu dan tempat yang utama untuk membaca Alquran.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat waktu dan tempat yang utama untuk membaca Alquran. Ilustrasi membaca Alquran.
Foto: Anadolu/Eko Siswono Toyudho
Terdapat waktu dan tempat yang utama untuk membaca Alquran. Ilustrasi membaca Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Membaca Alquran dibolehkan kapan pun jika ingin dibaca. Namun ada waktu-waktu utama yang dapat dikerjakan untuk membaca Alquran.

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan  umat, karena ini lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT. 

Baca Juga

Dia menukillkan pendapat al-Hafizh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi-Ulumil Quran, bahwa waktu yang paling utama yakni ketika sholat (setelah membaca surat al-Fatihah), kemudian pada 1/3 malam terakhir, membaca pada malam hari, sewaktu fajar, ketika subuh, dan di waktu-waktu siang.  

Begitu juga disukai membaca Alquran di tempat yang bersih, jauh dari hal-hal yang bisa mengganggu tilawah. Sebaik-baik tempat membacanya adalah masjid, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi. Karena selain bersih, ia juga tempat yang paling mulia di atas muka bumi ini. 

Imam al-Qurthubi dalam At-Tibyan fi Afdhali Adzkar, berkata: "Jangan membaca di pasar-pasar, di tempat-tempat permainan dan hiburan, dan di perkumpulan orang-orang pandir. Tidakkah Anda perhatikan bahwa Allah menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya (Ar-Rahman), serta memuji mereka seperti dalam firman-Nya: وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا

“Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72). Ini sekadar berlalu, lantas bagaimana apabila berlalu dengan membaca Alquranul karim di antara orang-orang yang suka melakukan perbuatan yang sia-sia dan kumpulan orang-orang pandir?"

Adapun membaca di jalan atau di kendaraan, hal itu dibolehkan dan tidak makruh berdasarkan keterangan berikut: 

Dari Abdullah bin Mughaffal RA, dia berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW pada hari pembebasan kota Makkah, dan saat itu beliau membaca surat Al-Fath di atas tunggangannya." (HR Bukhari)

 

 

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement