Kamis 27 Aug 2020 08:47 WIB

Menelisik Peran Ulama dalam Menjelaskan Hukum Agama

Ulama berperan dalam menjelaskan hukum agama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Menelisik Peran Ulama dalam Menjelaskan Hukum Agama. Foto: Memberi nasihat merupakan anjuran agama (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Menelisik Peran Ulama dalam Menjelaskan Hukum Agama. Foto: Memberi nasihat merupakan anjuran agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak masa Alquran diturunkan hingga kini, kaum Muslimin dalam menjelaskan hukum-hukum agama selalu menggunakan metode (uslub) sebagaimana uslub-uslub Alquran. Lantas bagaimana peran ulama dalam menjelaskan hukum-hukum agama?

Dalam kitab Fikih Shalat karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauzi disebutkan, fatwa-fatwa para ahli fikih telah banyak ditulis di masa sekarang. Semuanya merupakan sumber referensi untuk mengetahui hukum-hukum agama sekaligus menjadi kekayaan khazanah ilmiah bagi umat Islam.

Baca Juga

Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap urusan kaum Muslimin yang tak lepas dari hukum-hukum yang menyertainya, maka dibentuklah lembaga-lembaga untuk memberikan fatwa. Tujuannya adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar syariat, di sinilah ulama memiliki peran sentral.

Lembaga-lembaga seperti itu di antaranya Darul Ifta Al-Misriyah atau Lajnatul Fatawa bil-Azhar, hingga di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam pun memiliki lembaga-lembaga seperti itu pada umumnya.

Hadirnya fatwa-fatwa ulama dapat berfungsi untuk menjadi penyambung benang yang terputus. Yaitu silsilah pembahasan hukum Islam yang dapat dijabarkan secara ilmiah dan kontekstual dengan permasalahan-permasalahan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement