Rabu 26 Aug 2020 11:31 WIB

Sholat Harus Tepat Waktu, Kecuali dalam 6 Kondisi Berikut

Dalam 6 kondisi berikut diperbolehkan menunda sholat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Dalam 6 kondisi berikut diperbolehkan menunda sholat. Sholat di rumah. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dalam 6 kondisi berikut diperbolehkan menunda sholat. Sholat di rumah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA— Dalam masalah Ibadah (sholat), Islam bukan agama yang memberatkan. Syariat Islam memberikan keringanan bagi pemeluknya mengulur waktu sholat karena ada kedaruratan.

"Terkadang mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum," kata pakar Fiqih Ahmad Sarwat saat dihubungi Repulika.co.id di Jakarta, Rabu (26/8). Mengakhirkan sholat dibolehkan jika mengalami enam kodisi yaitu sebagai berikut:

Baca Juga

1. Tidak ada air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.  

Mazhab Syafi'i menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah.   

2. Menunggu jamaah

Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataaanya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda sholat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah sholat Isya yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu sholat yang lebih utama.

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ  قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, ”Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya.” (HR Bukhari Muslim)

Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya sholat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam sholat Isya, beliau seringkali menunda dimulainya sholat manakala dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid.

عن جَابِرٍ قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan.” (HR Bukhari Muslim)

3. Tabrid  

Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Zhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : 

إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ  وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ 

Dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Nabi SAW, bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat. (HR Bukhari)

4. Buka puasa  

Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksaan sholat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.  

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Makanan terhidang

Sholat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau SAW juga menganjurkan untuk menunda sholat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits sahih :  

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ “Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang.” (HR  Muslim) 

6. Menahan buang air  

وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ  “(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya. Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement