Selasa 25 Aug 2020 05:32 WIB

Hijrahnya Nabi dan Hijrah Kontemporer

Semua orang dapat melakukan hijrah kontemporer.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hijrahnya Nabi dan Hijrah Kontemporer. Foto: Kepala Dewan Tahfidz Daarul Quran Ahmad Slamet Ibnu
Foto: ROL
Hijrahnya Nabi dan Hijrah Kontemporer. Foto: Kepala Dewan Tahfidz Daarul Quran Ahmad Slamet Ibnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pesantren Ibnu Syam-Syu’bah Tahfizh Al-Qur’an, Ustaz Ahmad Slamet Ibnu Syam menjelaskan tentang hijrahnya Nabi Saw dan pelajaran penting yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut. Dalam konteks sekarang, menurut dia, semua orang dapat melakukan hijrah kontemporer.

"Maka hijrah kontemporer bagi kita adalah hijrah dari tempat-tempat maksiat, atau apapun yang berpotensi menimbulkan syahwat yang haram," ujar Ustaz Slamet kepada Republika.co.id melalui pesan What'sApp, Senin (24/8).

Baca Juga

Dewan Pengawas Syariah Ponpes Darul Qur'an ini menjelaskan, peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad Saw terjadi pada bulan Rabiul Awwal. Menurut dia, hijrahnya nabi merupakan peristiwa yang mengubah peradaban manusia dan mengubah umat Islam.

"Peristiwa yang mengubah umat Islam dari umat yang tertindas menjadi umat yang mulia dan berwibawa. Peristiwa yang mengibah dakwah Islam dari dakwah yang lokal (antara penduduk di Makkah) menjadi dakwah yang mendunia. Peristiwa yang mengubah kesyirikan menjadi ketauhidan," katanya.

Menurut dia, ada pelajaran penting yang dapat dipetik dari peristiwa hijrahnya nabi tersebut. Diantaranya, kata dia, siapapun yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang ditinggalkannya.

Pada saat itu, menurut dia, Nabi meninggalkan Makkah juga karena diperintahkan oleh Allah. Padahal, Makkah adalah negeri yang paling Nabi cintai sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Tapi kemudian Allah menggantinya dengan peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Kota Mekkah), dan Nabi pun masuk ke Makkah dalam keadaan menang dan menguasai.

"Bahkan bukan saja diganti dengan Fathu Makkah, namun diganti dengan penaklukan negeri-negeri di berbagai belahan dunia," jelas Ustaz Slamet.

Dia mengatakan, perintah hijrah telah usai dengan terjadinya Fathu Makkah tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi, “Tidak ada hijrah lagi, setelah al-Fath”. Namun, Nabi juga menjelaskan bahwa ada model Hijrah yang lain yang tidak akan usai sampai hari kiamat, bahkan wajib dilaksanakan oleh umat Islam kontemporer, yaitu hijrah atau meninggalkan dosa dan maksiat.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ibnu Hibban, dari Fudholah bin ‘Ubaid, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Orang yang berhijrah adalah yang berhijrah dari kesalahan dan dosa”. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dari Amr’ bin Abasah, beliau bertanya kepada baginda Nabi Muhammad Saw tentang Hijrah apa yang terbaik?, Nabi menjawab: “Ketika engkau hijrah/meninggalkan apa yang dibenci oleh Tuhanmu Azza wa Jalla”.

Menurut Ustaz Slamet, Hijrah dengan makna di atas tidak akan pernah usai dan berhenti sampai hari kiamat. Sebagaimana sabda baginda Nabi Muhammad Saw: “Hijrah tidaklah berhenti, sampai berhentinya taubat”.

Maka, menurut Ustaz Slamet, hijrah kontemporer adalah hijrah dari tempat-tempat maksiat atau apapun yang berpotensi menimbulkan syahwat yang haram. Misalnya, hijrah kontemporer bagi kaum muslimah adalah hijrah meninggalkan pakaian-pakaian yang terbuka auratnya, atau tertutup tapi ketat.

Sedangkan hijrah kontemporer bagi para pemuda adalah meninggalkan berbagai aplikasi dan media sosial yang berpotensi mendatangkan murkanya Allah. Kemudian, hijrah kontemporer bagi pedagang dan pengusaha adalah meninggalkan praktik memakan hak-hak orang lain, serta meninggalkan berbagai praktik riba.

“Sedangkan hijrah kontemporer bagi pegawai dan pejabat negara adalah meninggalkan praktik korupsi dan manipulasi,” jelas Ustaz Slamet.

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibba, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Fudaik mendatangi baginda Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada yang berkata bahwa siapapun yang tidak berhijrah, maka ia akan hancur atau musnah. Lalu baginda Nabi Saw bersabda:

“Wahai Fudaik, dirikanlah shalat dan tinggalkanlah keburukan, lalu tinggallah semaumu di tempat tinggal kaummu, kamu sudah termasuk orang yg berhijrah”.      

Terakhir, Ustaz Slamet mengajak umat Islam untuk merenungkan perintah Allah yang sangat singkat namun komprehensif: “war-rujza fahjur” (QS. Al-Muddatstsir: 5) yang artinya: “Hendaklah engkau berhijrah/tinggalkan berbagai jenis keburukan (perkataan dan perbuatan).”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement