REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ ، وما تقرَّب إليَّ عبدي بشيءٍ أحبَّ إليَّ ممَّا افترضتُ عليه ، وما يزالُ عبدي يتقرَّبُ إليَّ بالنَّوافلِ حتَّى أُحبَّه ، فإذا أحببتُه : كنتُ سمعَه الَّذي يسمَعُ به ، وبصرَه الَّذي يُبصِرُ به ، ويدَه الَّتي يبطِشُ بها ، ورِجلَه الَّتي يمشي بها ، وإن سألني لأُعطينَّه ، ولئن استعاذني لأُعيذنَّه ، وما تردَّدتُ عن شيءٍ أنا فاعلُه ترَدُّدي عن نفسِ المؤمنِ ، يكرهُ الموتَ وأنا أكرهُ مُساءتَه
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda; Sesungguhnya Allah berfirman: Barangsiapa yang memusuhi wali- Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah Hamba- Ku mendekat kepada- Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari pada hal- hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba- Ku tidak henti- hentinya mendekat kepada- Ku dengan Ibadah- Ibadah Sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada- Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepada- Ku, Aku pasti melindunginya. Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku kerjakan seperti keragu- raguan- Ku tentang pencabutan nyawa orang Mukmin. Ia benci kematian dan Aku tidak suka menyusahkannya. (H.R. Bukhari).
Hadis ini Shahih, bersumber dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 6502, Imam Baihaqi dalam Sunan Al- Kubra, III/346; IX/219. Dalam Syarhus Sunan Al- Baghawi no. 1248, Komentar beliau (al- Baghawi) tentang hadis ini adalah Shahih. Demikian juga, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata; Nabi bersabda dalam hadis yang shahih yang diriwayatkan dari Rabbnya, sambil menyebutkan hadis di atas .
Meski Hadis ini dinilai shahih oleh al-Baghawi dan Ibnu Taimiyah, dan diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, namun ada juga ulama yang memperbincangkannya, karena ada Rawi yang lemah. Nashiruddin al- Bani mengatakan hadis ini shahih, karena ada “Syawahid” nya (penguatnya) sebagaiman yang dijelaskan al- Bani dalam silsilah al- hadits as- shahihah, no. 1640.
Makna Wali; Dalam bahasa Arab kata “Wali” diambil dari kata “al- walayah” yang artinya kedekatan. Maksudnya adalah; orang yang mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan- amalan yang shalih dan perkataan yang lurus. Semakin shalih amalan seseorang, maka akan semakin dekat juga kedudukannya dengan Allah. Berarti, tingkat / derajat kewaliannya juga akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin sedikit amalan shalihnya seseorang, maka akan semakin jauh kedudukannya dari Allah, dan tingkat kewaliannya juga akan semakin rendah.
Jadi, makna wali yang dimaksud adalah; bukan tertuju kepada “hebat” nya seseorang, yang dianggap serba bisa; bisa menghilang, bisa terbang, bisa berjalan di atas air, bisa pulang pergi ke Makkah dalam tempo satu jam, bisa menyembuhkan orang dengan “karomah”nya dan lain sebagainya. Tetapi yang dimaksud adalah; ghirah Ibadah seseorang yang dia lakukan secara konsisten dalam rangka menjalin kedekatan kepada dirinya kepada Allah SWT.
Di dalam Surat Al- isra’ (17); 57 Allah berfirman: "Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti."
*Moh. Shodiq, Staf Pengajar di Yayasan Al- Hidayah, Komp. SBS, Harapan Jaya Bekasi dan di UHAMKA Jakarta