Sabtu 08 Aug 2020 02:30 WIB

Nikah dengan Mahar Setoran Hafalan Alquran, Apakah Cukup?

Rasulullah SAW pernah menikahkan sahabat dengan hafalan Alquran.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW pernah menikahkan sahabat dengan hafalan Alquran. Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rasulullah SAW pernah menikahkan sahabat dengan hafalan Alquran. Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Fenomena zaman sekarang banyak yang memberikan mahar berupa hafalan Alquran. Dikhawatirkan banyak yang salah memahami hadits Sahl bin Sa'ad tentang pria yang dinikahkan Rasulullah SAW dengan mahar hafalan Alquran.

Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing mengingatkan jangan memahami hadits tersebut terlalu tekstual. Sehingga tidak mengindahkan esensi yang ada di dalamnya. 

Baca Juga

"Jika kita melirik kepada penjelasan para ulama maka akan kita temukan jawaban inti dari hadis tersebut," kata Ustadz Firman dalam bukunya.

Maksud dari hadits tersebut adalah mengajarkan Alquran, bukan setor hafalan Alquran. Jika memang ingin kembali kepada ajaran Alquran dan sunnah, maka pelajarilah ajarannya melalui penjelasan para ulama.

Dalam hadits mahar berupa hafalan Alquran, Rasulullah SAW mengatakan di akhir percakapannya bahwa: 

فقد ملكتكها بما معك من القرآن

"Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran."

Perkataan Rasulullah SAW ini bermakna agar si lelaki mengajarkan kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya. Imam Nawawi menyimpulkan hadis Sahl bin Sa'ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran.

"Di dalam hadis terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Alquran dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Alquran." (Imam Nawawi).

Bahkan Ibnu Batthal turut mengomentari hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah mengajarkan Alquran kepada istri agar kelak istri bisa mengambil manfaatnya untuk mengambil upah dari mengajar Alquran juga.

"Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mengajarkan Alquran dan surat-suratnya sebagai mahar. Karena mengajarkan Alquran itu boleh diambil upah darinya, maka boleh dijadikan mahar." (Ibnu Batthal).

Ustadz Firman menjelaskan bahwa sebenarnya pemberian mahar berupa hafalan Alquran itu adalah opsi terakhir saat si lelaki memang tidak punya harta lagi untuk diserahkan sebagai mahar. Maka jasa berupa mengajar tafsir Alquran atau mengajar hafalannya menjadi pilihan terakhir. 

    عن سهل بن سعد أن امرأة جاءت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله جئت لأهب لك نفسي فنظر إليها رسول الله صلى الله عليه وسلم فصعد النظر إليها وصوبه ثم طأطأ رأسه , فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها شيئا جلست , فقام رجل من أصحابه فقال يا رسول الله إن لم يكن لك بها حاجة فزوجنيها , فقال : هل عندك من شيء , فقال: لا والله يا رسول الله , قال: اذهب إلى أهلك فانظر هل تجد شيئا؟ فذهب ثم رجع , فقال: لا والله يا رسول الله ما وجدت شيئا , قال انظر ولو خاتما من حديد فذهب ثم رجع , فقال: لا والله يا رسول الله ولا خاتما من حديد , ولكن هذا إزاري قال سهل : ما له رداء . فلها نصفه , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تصنع بإزارك إن لبسته لم يكن عليها منه شيء وإن لبسته لم يكن عليك شيء , فجلس الرجل حتى طال مجلسه ثم قام , فرآه رسول الله صلى الله عليه وسلم موليا فأمر به فدعي , فلما جاء قال ماذا معك من القرآن قال معي سورة كذا وسورة كذا وسورة كذا عدها قال أتقرؤهن عن ظهر قلبك قال نعم قال اذهب فقد ملكتكها بما معك من القرآن  

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd bahwasanya, ada seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.

Lalu Rasulullah SAW pun memandangi wanita dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Ketika wanita itu melihat, bahwa Nabi belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk.Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.

Lalu Rasulullah pun bertanya: Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)? Laki-laki itu menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.

Kemudian Rasulullah bersabda: Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu? Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya mengatakan: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa?

Rasulullah bersabda: Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi. Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun cincin emas aku tak punya, tetapi yang ada hanyalah kainku ini. Sahl berkata, tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.

Maka Rasulullah SAW pun bertanya: Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa.

Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah SAW melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya.

Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Alquran? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surat ini dan ini. Ia sambil menghitungnya.

Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran." (HR Imam Bukhari).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement