REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara bahasa amil berarti wakil, agen, kuasa dan langganan. Istilah amil biasa digunakan untuk menyebut orang atau badan (panitia) yang mengurus soal zakat dan sedekah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menyalurkan atau membagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan ajaran Islam.
Amil berasal dari kata amila yang berarti pekerja, tukang, dan pengatur pekerjaan. Pengertian amil dalam arti yang sekarang bermula pada masa Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW menggunakan istilah tersebut bagi orang-orang yang ditunjuk olehnya sebagai petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan sedekah dan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki oleh orang atau badan untuk menjadi amil. Syarat itu antara lain; adil, jujur dan amanah. Amil juga harus mengetahui hukum dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Amil juga dituntut memiliki kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Amil harus memiliki keterampilan teknis atau pengetahuan tentang pengorganisasian zakat. Dalam Alquran, istilah amil disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60, yakni sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun, amil, seperti juga ketujuh golongan lainnya, tak memiliki hak mutlak. Apabila ada di antara delapan golongan tersebut yang lebih membutuhkan, maka zakat dapat diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, kata amil juga digunakan sebagai sebutan bagi seorang kepala daerah semacam gubernur kepala daerah tingkat I pada zaman sekarangh. Istilah ini telah digunakan sejak zaman al-Khulafa ar-Rasyidun, masa Dinasti Umayyah dan di awal masa Dinasti Abbasiyah. Ummal (bentuk jamak dari amil) berarti gubernur-bunernur atau penguasa daerah.
Para petugas pengumpul pajak dan jizyah di masa Khalifah Umar bin Khattab juga disebut ummal. Pada perkembangannya, kata amil juga digunakan untuk menunjukkan jenjang atau tingkatan jabatan pemerintahan, dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Ketika bidang keuangan dipisahkan dari administrasi lainnya, kata amil mulai digunakan untuk menyebut jabatan seorang direktur keuangan yang berkedudukan di ibukota provinsi, misalnya, Mesir dan Khurasan (Iran) – ketika dua wilayah itu menjadi bagian dari provinsi Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad.
Pada era kekuasaan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, kata ummal juga digunakan untuk para petugas pemungut pajak. Pada zaman Abbasiyah ditunjuk oleh pemerintah pusat di Baghdad. Selain itu, kata tersebut juga pernah digunakan untuk menyatakan orang-orang yang mengemban dan mempertanggungjawabkan suatu tugas tertentu. Mislanya, amil ma'awin yang berarti petugas kepolisian. Amil ditunjuk langsung oleh khalifah atau wazir (perdana menteri). Sedangkan amil boleh menunjuk ummal (beberapa amil) di daerah.
(disarikan dari Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta).