Jumat 17 Jul 2020 15:59 WIB

Bolehkah Qurban untuk Non Muslim? Ini Kata UAS

Rasul pun mempersilakan Asma memberikan hadiah pada ibunya yang non-Muslim.

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat muslim menata daging kurban di atas daun jati sebelum didistribusikan saat perayaan Idul Adha.
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Umat muslim menata daging kurban di atas daun jati sebelum didistribusikan saat perayaan Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa hari lagi umat Islam di berbagai belahan dunia akan merayakan Idul Adha atau juga disebut Idul Kurban. Bagi Muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, berkurban menjadi kesempatan berharga dan istimewa. Berkurban menjadi ibadah yang punya nilai pahala tersendiri di sisi Allah SWT.

Dengan berkurban, seorang Muslim belajar untuk ikhlas dalam menempuh takwa kepada Allah. Berkurban juga menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah dan rasul-Nya. Ibadah ini juga sebagai syiar Islam dan misi kepedulian sosial, yakni untuk berbagi daging kurban kepada yang lainnya, terutama pada orang yang jarang ataupun tidak pernah merasakan memakan daging karena tidak mampu membelinya.

Namun demikian, ada pertanyaan yang sering terlintas di benak seorang Muslim, terutama yang mempunyai tetangga non-Muslim tentang bolehkah seorang Muslim memberikan daging kurban kepada non-Muslim? Bagaimana ketentuannya dalam Islam?

photo
Ustadz Abdul Somad memberikan tausiyahnya saat acara MPR-RI Bersholawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8). Majellis Permusyawaratan Masyarakat (MPR) menggelar syukuran dan doa bersama tersebut dalam rangka mensyukuri 73 tahun kemerdekaan Indonesia dan HUT ke 73 tahun MPR dan DPR RI - (Republika/Mahmud Muhyidin)

 

Tentang hal ini, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban dengan memaparkan kisah Asma binti Abu Bakar yang menerima kedatangan ibunya yang merupakan non-Muslim. Kisah Asma binti Abu Bakar dengan ibunya ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Bukhari. Asma binti Abu Bakar adalah salah satu wanita Makkah yang pertama bersyahadat masuk Islam dan hijrah ke Madinah.

Ketika berada di Madinah, Asma mendapati ibunya yang seorang non- Muslim dari Makkah datang berkun jung padanya di Madinah. Asma pun melaporkan kedatangan ibunya itu kepada Rasulullah SAW. Asma mengutarakan, ibunya yang merupakan non-Muslim datang menemuinya. Saat itu Rasulullah justru memper silakan Asma untuk menemui ibunya.

Setelah itu, Asma kembali bertanya kepada Rasulullah tentang boleh atau tidaknya memberikan hadiah kepada ibunya itu. Rasul pun mempersilakan Asma memberikan hadiah pada ibunya yang non-Muslim. Kisah Asma dalam hadis riwayat Bu khari tersebut menurut Ustaz Abdul Somad sekaligus sebagai dalil boleh nya bersilaturahim dan bolehnya memberi hadiah kepada non-Muslim.

Sebagaimana pula firman Allah yang artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).

Karena itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa boleh memberi kan daging kurban kepada non- Muslim. "Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi non-Muslim," kata Ustaz Abdul Somad yang juga lulusan Universitas al-Azhar, Mesir, dalam kajian di akun resmi Ustaz Abdul Somad Official.

Namun demikian, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, hanya kurban sunah yang dagingnya boleh diberi kan kepada non-Muslim. Sementara itu, kurban wajib dagingnya hanya untuk dibagikan di kalangan umat Islam. Hal ini sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada non-Muslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk non-Muslim. "Boleh memberikan kurban bagi non- Muslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, sese orang bernazar bila anaknya menjadi pegawai, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban terse but terlaksana, daging kurbannya ti dak boleh diberikan kepada non- Mus lim. Pasalnya, Ustaz Abdul So mad mengatakan, nazar bisa meng ubah status sunah menjadi wajib. Karena itu, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement