REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Allah SWT memerintahkan hamba-Nya melalui wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk melaksanakan sholat dan memotong hewan kurban.
Ayat ke-2 surat Al-Kautsar berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ "Maka, dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban."
Sholat apa yang diperintahkan? Ustaz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam kitabnya Tafsir Tahlili Surah Al-Kautsar mengatakan, ayat ini tidak menyebutkan sholat apa yang diperintah, sehingga sebagian para ulama berbeda pendapat.
Menurutnya, ada ulama yang mengatakan bahwa ayat kedua itu memerintahkan sholat lima waktu. Ada menganggap ini adalah perintah sholat lima waktu, seperti pendapat Adh-Dhahhak berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas.
"Dasarnya karena perintah sholat menggunakan shighat amr yang hukum asalnya adalah kewajiban. Dan sholat yang wajib tidak lain adalah sholat lima waktu," katanya.
Ada juga yang bependapat perintah sholat Idul Adha. Qatadah, Ikrimah dan Atha' tegas menyebutkan bahwa sholat yang diperintahkan disini bukan sholat lima waktu, melainkan sholat Idul Adha.
Dasarnya karena perintah ini tidak menggunakan kata aqim atau aqimu sebagaimana perintah sholat lima waktu yang biasanya. Sehingga secara keharmonisan tentu berbeda maknanya kalau mau disejajarkan dengan perintah sholat lima waktu.
Selain itu juga karena perintah sholat di sini disandingkan dengan perintah menyembelih hewan qurban, yang hukumnya sunnah. Maka sholat yang
diperintahkan dalam ayat ini layaknya bukan sholat wajib tetapi sholat sunnah. "Dan sholat sunnah sebelum menyembelih qurban adalah sholat Idul Adha," katanya.
Ada juga pendapat yang mengatakan ayat kedua ini sholat shubuh. Sedangkan Said bin Jubair mengatakan sholatnya adalah sholat Shubuh di Muzdalifah.