REPUBLIKA.CO.ID, Diskusi soal hukum musik, alat musik, dan mendengarkan nanyian biduan, selalu hangat dibicarakan. Muncul pro dan kontra.
Dari kacamata mereka yang mengharamkan, ada alasan mengapa musik, alat musik, dan mendengarkan nanyian biduan hukumnya tak boleh.
Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah menyampaikan, akan terjadi bencana saat munculnya biduan wanita, alat musik, dan diminumnya arak.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Nabi SAW bersabda:
يكونُ في أمَّتي قذفٌ ، ومسخٌ ، وخسفٌ . قيل : يا رسولَ اللهِ ! ومتَى ذاك ؟ قال : إذا ظهرَتِ المعازفُ ، وكثُرتِ القِيانُ ، وشُرِبت الخُمورُ
"Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan, seorang Iaki-laki bertanya, "kapan itu terjadi wahai, Rasulullah! Nabi menjawab, "bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum" (HR Tirmizi).
Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:
- إنَّ اللهَ حرَّم عليكم الخمرَ والميسرَ والكُوبةَ
"Sesungguhnya Allah teIah mengharamkan khamar, judi, dan gendang." (HR Abu Dawud).
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah akan menurunkan bencana manakala alat musik dan biduan wanita marak.
Hal ini menunjukkan bahwa alat musik hukumnya haram, karena alat musik merupakan sebab turunnya bencana dan sesuatu yang merupakan penyebab bencana hukumnya adalah haram, karena Allah SWT tidak mungkin menimpakan bencana bila alat musik hukumnya mubah.
Berdasarkan teks hadits di atas dan hadits-hadits lainnya, beberapa ulama menukil kesepakatan ulama Islam akan keharaman alat musik.
lbnu Qudamah, dalam Al-Mughni, berkata, "Alat musik seperti rebab dan seruling sepakat para ulama merupakan alat untuk berbuat maksiat."
Dalam kitab Nuzhat Al-Asma’, lbnu Rajab berkata, "Tidak seorangpun ulama salaf yang membolehkan mendengar alunan alat musik, kecuali generasi setelahnya yaitu dari sebagian ulama Zahiry. Akan tetapi pendapat ulama Zahiry tersebut tidak dianggap."
Ibnu Nujaim dalam Al-Bahrul Raiq, berkata, "ljma para ulama akan keharaman nyanyian bila disertai alat musik."
Sementara itu, Imam Nawawi dalam bukunya Minhaj At-Thalibin, menegaskan keharaman memainkan alat musik serta mendengarkan alunan musik. la berkata, "Haram hukumnya memainkan alat musik ... seperti: gendang, gitar, seruling ... dan juga haram mendengarkannya."
Khatib Syarbainy mengomentari perkataan imam Nawawi dengan ucapan, "Karena mendengar alat musik tersebut membuat orang terlena dan Nabi telah bersabda: "Akan datang suatu masa di mana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi Iaki-Iaki), menghalalkan (meminum) khamar dan menghalalkan alat musik." (Minhaj At-Thalibin dan Mugni al-Muhta)
Ibnu Hajar Al Haitamy juga memasukkan hal ini ke dalam dosa besar, dia berkata setelah menyebutkan hadist tentang alat musik,
"Teks hadist ini sangat jelas mengharamkan alat musik yang melenakan. Rafi'i dan Nawawi menukil ijma yang mengharamkan seruling Iraq dan alat musik yang menggunakan dawai. Dan sangat mengherankan sikap Ibnu Hazmi yang membolehkan alat musik yang mengikuti hawa nafsu, dan fanatis yang tidak menentu hingga ia menghukumi seluruh hadits mengharamkan alat musik dengan hadis palsu. Pendapat pribadi beliau merupakan dusta yang nyata dan tidak boleh diikuti siapapun juga. AI-Qurthubi berkata, "Seruling, alat musik yang menggunakan dawai dan gendang tidak ada perbedaan pendapat para ulama tentang keharamannya. Dan saya tidak pernah mendengar pendapat seorangpun ulama yang muktabar dari ulama salaf dan khalaf yang membolehkannya." (Al-Zawajir).