REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita yang sedang menstruasi (haid) dilarang untuk mengerjakan beberapa ritual keagamaan seperti sholat dan berpuasa. Ternyata, dilarangnya itu oleh agama menimbulkan hikmah bagi kesehatan jasmani wanita.
Larangan sholat bagi wanita haid pun disebutkan langsung oleh Rasulullah. Salah satunya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA yang berkata beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda: “La tuqbalu as-sholatun bighairi thuhurin wa laa shadaqatun min ghululin,”.
Yang artinya: “Tidak diterima sholat tanpa bersuci dan tidak pula shadaqah dari ghulul (hasil penipuan),”. Hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah juga demikian.
Rasulullah SAW bersabda: “Idza aqbalat alhaidhotu fada’iiy as-sholata idza adbarat fagsiliy anka ad-dama wa sholli,”. Yang artinya: “Apabila menstruasi datang, maka tinggalkanlah sholat dan apabila pergi (sudah selesai haid) maka bersihkanlah darah dari dirimu dan sholatlah,”.
Adapun larangan tersebut ternyata menuai hikmah positif, khususnya bagi kesehatan tubuh wanita. Dalam buku Sehat dengan Ibadah karya Jamal Muhammad Az-Zaki dijelaskan, orang haid apabila mengerjakan sholat akan menganggu kesehatan dirinya.
Yakni berpotensi menyebabkan terdorongnya darah ke rahim dalam jumlah besar. Sehingga hal itu dapat menyebabkan banyak kehilangan darah dan turun bersamaan dengan darah menstruasi.
Kadar darah dan cairan-cairan yang hilang dari tubuh wanita selama hadis bisa mencapai 34 mililiter darah (ml). Begitu juga dengan cairan-cairan lainnya.
Maka apabila seorang wanita yang sedang hadi menunaikan sholat, maka hal itu akan menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan tubuhnya. Sebab, butir-butir darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh semakin sedikit bersamaan darah yang kotor dan hilang dari tubuh.
Sebagaimana diketahui, pendarahan secara umum dapat meningkatkan penyebaran berbagai penyakit. Adapun wanita yang sedang haid, maka Allah menjaga dan melindunginya dari penularan penyakit karena terjadinya konsentrasi butiran-butiran darah putih pada rahim selama haid agar dapat melindungi dari beragam penyakit.
Apabil seorang wanita haid menunaikan sholat, maka ia berpotensi kehilangan banyak darah dan butiran-butiran darah putih. Sehingga hal tersebut dapat mengancam seluruh organ tubuh seperti hati, limpa, kelenjar limpa, otak, dan lain sebagainya.
Dari realita inilah tampak kebijakan pelarangan shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi hingga mereka suci. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 berbunyi: “Wa yasa-alunaka anil-mahidhi, qul huwa adzann,”. Yang artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah bahwa itu adalah sesuatu yang kotor,”.
Di samping realita bahwa pergerakan fisik terutama bersujud dan rukuk dapat meningkatkan aliran darah ke rahim dan mudah hilang sia-sia. Di samping pula kekurangan zat mineral dalam tubuh.
Para dokter dan ahli kesehatan juga kerap memberikan nasihat untuk beristirahat cukup dan banyak mengkonsumsi makanan bergizi selama menstruasi. Hal itu agar tubuh wanita tidak kehilangan banyak darah dan semua zat garam yang vital.
Dari sinilah nampak hikmah dari pelarangan sholat bagi wanita haid maupun puasa. Maka, alangkah patutnya bagi wanita haid untuk memanfaatkan waktu semasa haid untuk bermuhasabah. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara-cara yang lain yang juga positif.
Muhasabah bisa dilakukan sambil menunggu masa haid selesai. Setelah haid selesai, maka bersegera lah untuk bersuci dan kembali menikmati indahnya bersujud dan beribadah kepada Allah SWT.