REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menikah memang beragam, tergantung bagaimana kondisi seseorang dan keinginannya. Namun demikian, terdapat sebuah dalil mengenai larangan menjomblo (membujang) dan mengebiri yang patut disimak.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Nashiruddin Al-Albani disebutkan sebuah hadits mengenai hal tersebut. Dalam redaksinya, hadits tersebut diceritakan oleh sahabat Sa’d bin Abi Waqash.
Hadisnya berbunyi: “An Sa’din bin Abi Waqashin qala: radda Rasulullahi SAW ala Utsmanabni Mazh’unin at-tabattula wa law adzina lahu laakhtashayna,”. Yang artinya: “Sa’d bin Abi Wasqash berkata: (sungguh) Rasulullah SAW telah melarang Utsman bin Mazh’un membujang (tabattul). Seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami,”.
Menjomblo alias membujang dalam hadits ini adalah menjauhi wanita dengan tidak menikah. Sedangkan kalimat tabattul di salah satu firman Allah bukan berarti menjomblo, namun beribadah kepada-Nya dengan penuh ketekunan, bukan menghindari pernikahan.