REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status hukum muamalah dengan perbankan konvensional masih terjadi polemik antara para ulama. Ada ulama yang berpendapat muamalah dengan perbankan halal juga ada yang mengharamkannya.
Kenapa masih terjadi pebedaan pendapat dari para ulama? Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA dalam bukunya "Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional" menyampaikan kenapa terkait hal ini ulama berbeda pendapat.
"Alasannya karena bank tidak terdapat di dalam Alquran, juga tidak terdapat dalam sunnah," katanya.
Bahkan kata dia bank juga tidak kita temukan kajiannya di dalam kitab-kitab fiqih para ulama hingga abad ke-13 hijiryah. Karena itulah, sudah jelas bahwa kajian tentang bank ini masuk dalam kajian fiqih kontemporer.
Kata Ustadz Ahmad sebagai barang baru yang tidak pernah ada kajian ulama sebelumnya, maka pembahasan tentang bank ini berpotensi besar untuk jadi polemik dan titik perbedaan pendapat.
Polemik itu telah terjadi di tengah para ulama kontemporer dewasa ini yang berkembang dua pendapat berbeda. Pendapat pertama, mereka yang menganggap bunga bank itu riba sehingga mereka mengharamkannya.
"Mereka kemudian cenderung mengharamkan bank dan melarang
umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional," katanya.
Kedua, mereka yang menganggap bunga bank itu bukan riba, sehingga mereka tidak mengharamkan bunga dan membolehkan bermuamalat dengan bank konvensional. Meski berbeda pendapat masing-masing ulama saling menghargai.
Bahkan kata Ustaz Ahmad, di Mesir Timur Tengah sebagai gudangnya para ulama dan ilmu syariah, para ulama senior pun tidak sepakat atas hukum bunga bank. Mereka juga berbeda pendapat terkait muamalah ini.
"Ada yang mengharamkan dan ada yang tidak mengharamkan," katanya.