REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahar dalam akad pernikahan adalah hal yang wajib. Setiap Muslim tentu berusaha memberikan mahar yang terbaik kepada pasangan, baik dari sisi nilai nominal atau hal lain yang membuat mahar tersebut berharga bagi keduanya.
Namun terkadang keadaan memaksa untuk memberikan mahar yang seadanya. Dalam hadis yang terbilang masyhur yang diriwayatkan Bukhari dari jalur Sahl bin Saad, dijelaskan tentang seorang sahabat yang menikahi perempuan dengan mahar hafalan Alquran karena tak punya apa-apa lagi untuk dijadikan mahar.
Firman Arifandi dalam bukunya berjudul 'Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah, menjelaskan, banyak yang terlalu tekstual dalam memahami hadis Sahl bin Saad. Akibatnya, esensi yang terkandung dalam hadis menjadi terabaikan. "Maksud dari haditsnya adalah mengajarkan Alquran, bukan setor hafalan," jelas Firman.
Dalam hadits Sahl bin Saad itu, Rasulullah menyampaikan di akhir percakapan, "Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran." Sabda Nabi SAW ini terkandung makna bahwa tujuannya agar pria tersebut mengajarkan Alquran kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya.
Firman memaparkan, Imam Nawawi telah membuat kesimpulan atas hadits tersebut dengan menyebutkan bahwa mahar yang dimaksud itu baiknya berupa pengajaran Alquran. Dalam hadits itu juga terdapat dalil terkait dibolehkannya mahar berupa pengajaran Alquran dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Alquran.
Bahkan Ibnu Batthal turut mengomentari hadis tersebut. "Hadits itu menunjukkan bolehnya mengajarkan Alquran dan surat-suratnya sebagai mahar. Karena mengajarkan Alquran itu boleh diambil upah darinya, maka boleh dijadikan mahar," tutur dia.
Dari hadits tersebut, Firman menerangkan, pemberian mahar berupa hafalan Alquran merupakan opsi terakhir ketika si pria memang tidak memiliki harta untuk dijadikan sebagai mahar. "Maka jasa berupa mengajar tafsir Alquran atau mengajar hafalannya menjadi pilihan di akhir," terangnya.