REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keharaman Riba telah disepakati para ulama secara ijma.
Bahwa riba itu merupakan dosa besar, dan orang yang melakukan praktik riba diperangi Allah, dan mendapat laknat Rasulullah SAW.
Ahmad Sarwat, Lc MA dalam bukunya "Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional" mengatakan, jadi yang menghalalkan riba telah kafir
dan yang melakukannya fasik. Dan yang paling mengerikan pelaku riba akan mendapat lima kerugian sekaligus.
1. Termasuk tujuh dosa besar
Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, bahwa riba adalah bagian dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagaimana hadits
berikut ini:
:عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ، قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ وما هُنَّ؟ قالَ: الشِّرْكُ باللَّهِ، والسِّحْرُ، وقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بالحَقِّ، وأَكْلُ الرِّبا، وأَكْلُ مالِ اليَتِيمِ، والتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ المُؤْمِناتِ الغافِلاتِ.
Dari Abi Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja
ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR Muttafaq alaihi).
2. Diperangi Allah SWT
Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Alquran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini menunjukkan ahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
3. Mendapat laknat dari Rasulullah SAW
عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir bin Abdullah berkata, ”Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR Muslim)
4. Seperti dosa menikahi ibu sendiri
Ustadz Ahmad mengatakan, saking dahsyatnya riba itu, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara dengan menikahi ibu kandung sendiri.
عن عبد الله بن مسعود - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا ، أَيْسَرُهَا : مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Masud RA, Rasulullah SAW bersabda, "Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Al-hakim).
5. Lebih dahsyat dari 36 perempuan pezina
Tingkatan haramnya dosa riba lainnya kata Ustadz Ahmad adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عن عبد الله بن حنظلة غسيل الملائكة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina." (HR Ahmad).