Jumat 03 Jul 2020 04:55 WIB

Berdosakah Perempuan yang Menolak Pria Pilihan Orang Tuanya?

Memaksa perempuan menikah dengan lelaki tertentu haram hukumnya.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Berdosakah Perempuan yang Menolak Pria Pilihan Orang Tuanya?
Foto: independent
Berdosakah Perempuan yang Menolak Pria Pilihan Orang Tuanya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua terkadang menjodohkan anak perempuannya dengan pria yang menurut mereka cocok menjadi menantunya. Tak jarang, mereka seolah memaksakan kehendaknya agar anak perempuannya mau menikah dengan pria tersebut.

Bagaimana perempuan itu menyikapi pilihan orang tuanya? Apakah boleh menolaknya? Ustadz Sutomo Abu Nashr membahas persoalan tersebut dalam bukunya berjudul Agar tak Salah Langkah dalam Memilih Pasangan Sah.

Baca Juga

Ustadz Sutomo memaparkan, memaksakan perempuan menikah dengan lelaki tertentu haram hukumnya. "Karena nabi sudah mengatakan wanita harus dimintai izin ketika hendak dinikahkan, dan inilah yang disebut sebagai nikah al mukrah," ujarnya.

Ustadz Sutomo menjelaskan, konsekuensi dari nikah al mukrah menurut sebagian ulama adalah tidak sah. Sehingga orang tua harus memperhatikan hal ini dan karenanya, tidak perlu memaksakan anak-anaknya menjodohkan dengan seseorang.

"Minimal, dalam merumuskan kualifikasi calon menantu, putrinya sebagai orang yang akan menjalani pernikahan itu sendiri, haruslah diajak ikut merumuskan," kata lulusan Fakultas Syariah Universitas Islam Muhammad Ibnu Su'ud Arab Saudi itu.

Dalam pandangan jumhur ulama, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak dalam menikahkan putrinya. Namun, dalam beberapa mazhab, para wali memiliki hak ijbar (memaksa) kepada anak perempuannya. Namun, hak ijbar ini baru benar-benar berlaku jika memenuhi syarat dan ketentuannya.

Misalnya dalam mazhab syafii, hak ijbar itu baru berlaku bila: pertama, tidak ada kebencian di antara putri dan ayahnya; kedua, laki-laki yang dinikahkan benar-benar sekufu (sepadan); ketiga, sang suami mampu memberi mas kawin yang pantas; keempat, tidak ada saling benci antara putri dan calon suaminya; kelima, putrinya tidak dinikahkan dengan pria yang membuat putrinya hidup merana seumur hidupnya.

"Jika kita lihat syarat-syarat berlakunya hak ijbar di atas, sebenarnya seperti tidak ada pemaksaan sama sekali. Sang ayah menikahkan tidak lain karena kasih sayang. Sang ayah tidak menikahkan karena ambisinya semata," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement