Rabu 01 Jul 2020 06:28 WIB

Bolehkah Daging Qurban Dibagikan ke Non-Muslim?

Para ulama berbeda pendapat soal pembagian daging qurban ke non-Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Daging Qurban Dibagikan ke non-Muslim?
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Bolehkah Daging Qurban Dibagikan ke non-Muslim?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah sepakat pendistribusian daging hewan qurban harus tepat sasaran, yakni kepada kaum Muslim yang membutuhkan. Namun demikian, bagaimana hukumnya jika membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim?

Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu. Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim.

Baca Juga

Sedangkan, Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin.

Sedangkan, menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging qurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Selama qurbannya termasuk qurban sunnah (bukan nazar). Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah umat merasakan dampaknya termasuk kalangan non-Muslim.

Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Namun demikian, pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.

Wallahu a’lam

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement