REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah sepakat pendistribusian daging hewan qurban harus tepat sasaran, yakni kepada kaum Muslim yang membutuhkan. Namun demikian, bagaimana hukumnya jika membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim?
Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu. Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim.
Sedangkan, Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin.
Sedangkan, menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging qurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Selama qurbannya termasuk qurban sunnah (bukan nazar). Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah umat merasakan dampaknya termasuk kalangan non-Muslim.
Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Namun demikian, pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.
Wallahu a’lam