Senin 29 Jun 2020 09:33 WIB

Pegadai Wajib Mengetahui Syarat Jual Beli

Syarat jual beli wajib diketahui oleh pegadai.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pegadai Wajib Mengetahui Syarat Jual Beli. Foto ilustrasi: Gadai emas.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pegadai Wajib Mengetahui Syarat Jual Beli. Foto ilustrasi: Gadai emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat Islam melarang barang gadai dijual oleh penerima gadai (pemberi utang) meski pemberi gadai tak membayar utang seperti yang telah dijanjikan. Untuk itu masing-masing penerima gadai mengetahui rukun jual beli agar tidak menjual barang gadaian.

Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya "Masalah Fiqih  Klasik dan Kontemporer" mengatakan rukun jual beli merupakan syarat pertama yang harus diperhatikan dalam jual beli. Karena jika salah satu rukun jual beli itu rusak atau tidak terpenuhi maka rusak juga akadknya.

Baca Juga

Ustaz Ahmad memastikan, jikalau sudah rusak akadnya, maka kepemilikannya pun tidak diakui dalam syariat dengan bahasa lain, bisa dikatakan bahwa ia menggunakan barang yang haram digunakan karena itu bukan miliknya.

"Karena bagaimanapun seorang muslim tidak bisa memanfaatkan suatu barang yang bukan miliknya kecuali dengan izin pemilik aslinya yang sah," katanya.

Ustaz Ahmad melaskan salah satu rukun jual beli itu ialah Al-Mabii (barang dagangan).  Menurut dia mengetahui rukun jual beli saja tidak cukup, Al-Mabii harus memenuhi syarat yang kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah.

"Ya tidak sah karena kerusakan ada pada akad," katanya.

Salah satu syarat Al-Mabii yang berkaitan dengan masalah ini ialah Mabii itu adalah milik si penjual secara sah. Maka tidak sah jual beli dengan barang yang bukan milik penjual, kecuali ia tak ada wakil atau wali dari dari si pemilik barang itu.

Ahmad menuturkan biasanya barang sitaan gadai itu ialah barang yang dijadikan jaminan oleh si peminjam untuk berhutang, si peminjam atau pengutang tidak mampu membayarnya, maka konsekuensinya ialah barang yang menjadi sitaan

"Dan untuk mendapatkan untung tu si penerima gadai atau pemberi hutang itu menjual barang sitaan itu tanpa sepengetahuan si peminjam atau yang menggadaikan barang itu," katanya.

Ustadz Ahmad memastikan jelas suatu kekeliruan jika si penerima gadai melegalkan menjual barang gadaiannya dengan dalih pemberi gadai tidak bisa menebus barang yang digadaikannya atau tidak membayar sesuai yang ditentunkan.

Dalam syariah kepemilikan barang itu tidak pernah berpindah dari tangan ke tangan yang lain kecuali dengan empat sebab. Pertama jual beli, kedua hibah ketiga wasiat, keempat waris.

Untuk itu ia memastikan tidak ada yang namanya penggadaian, menjadikan pemberi hutang atau penerima gadai menjadi pemilik orang yang digadaikan. Dalam gadai, status kepemilikan barang ialah tetap pada pihak yang menggadiakan barang.

"Yaitu pihak peminjam hutang, apapun bentuknya gadai tidak merubah Status kepemilikan barang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement