Kamis 25 Jun 2020 15:39 WIB

4 Kategori Umat Islam di Hadapan Anjuran Berqurban

Terdapat empat kategori umat Islam menghadapi anjuran berqurban.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat empat kategori umat Islam menghadapi anjuran berqurban. Ilustrasi hewan qurban.
Foto: Fakhri Hermansyah
Terdapat empat kategori umat Islam menghadapi anjuran berqurban. Ilustrasi hewan qurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hukum ibadah kurban itu adalah sunnah muakkadah. Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, mengatakan bahkan beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan (bagi yang berkemampuan). 

Baca Juga

"Imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkadah adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Iman Ahmad bin Hanbal, juga Ibnu Hazm dan yang lainnya," ujar dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/6).  

Sedangkan Imam dan ulama yang berpendapat ibadah kurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama Malikiyah. 

Sementara itu Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat qurban hukumnya wajib. Sesuai dalil Alquran surat Al Kautsar ayat 2:  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah." Abu Hurairah berkata bahwa Rasul SAW bersabda: "مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا"

“Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah no 3123)

Umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah kurban terbagi menjadi empat golongan, pertama sudah dimampukan Allah, lalu berqurban dengan gembira. Kedua belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah qurban dengan membantu prosesi ibadah qurban di masjid. Ketiga , belum dimampukan, lalu tidak berqurban.

"Keempat, sudah dimampukan, tapi tiba-tiba merasa miskin, Ini yang sangat tercela,"jelas dia. Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali, ketika ibadah kurban, padahal Allah sudah berikan bekal yang sangat cukup.  Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, tapi berqurban setahun sekali selalu tidak bisa," tutur dia. 

Nanung mengajak berhitung untuk pengeluaran rokok sebungkus sehari, berarti ads dana berlebih Rp 20 ribu setiap hari. Jika libur tidak merokok sebulan, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 20 ribu kalikan 30 hari menjadi Rp 600 ribu.  

Jika libur tidak merokok setahun, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 600 ribu dikali 12 bulan menjadu  Rp 7.200.000.  

Sedangkan harga kambing atau domba atau iuran sapi untuk 7 orang maksimal biasanya Rp 3.500.000. "Berarti mestinya bisa kita berqurban setahun sekali, dan sisanya Rp 3.700.000  dapat ditabung untuk ibadah haji," ujar dia.

Jika memang anggaran dan kemampuan kita tanggung, maka hendaknya menabung. Jika tidak bisa berqurban setahun sekali, lakukan dengan menabung. Mudah-mudahan bisa berqurban setiap dua tahun.

Jika tidak bisa berqurban setiap dua tahun, tetap menabung. Berkurban setiap tiga tahun. "Dan seterusnya. Masak kita tidak pernah bisa berqurban, padahal punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yg terusir dari Kelompok Rasulullah SAW gara-gara enggan mengikuti sunnah Beliau SAW," jelas dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement