Selasa 23 Jun 2020 22:00 WIB

Sejarah Mazhab Maliki

Mazhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas.

Sejarah Mazhab Maliki. Foto: Makam Imam Maliki dan makam Imam Nafi
Foto: Rameenislam.com
Sejarah Mazhab Maliki. Foto: Makam Imam Maliki dan makam Imam Nafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, atau yang dikenal dengan nama Imam Malik. Ia lahir di Madinah pada 93 H dan wafat pada 179 H. Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fikih yang paling terpercaya. Ia menguasai fatwa Umar bin Khathab, Abdullah bin Umar bin Khathab, dan Aisyah binti Abu Bakar.

Pada awalnya, Imam Malik memfokuskan studinya pada ilmu hadis. Ia mengarahkan perhatiannya pada fiqh ra’yu (penalaran) ahli Madinah yang diterimanya. Corak ra’yudi Madinah adalah perpaduan antara nash-nash dan berbagai maslahat. Imam Malik mengajar ilmu hadis di Masjid Nabawi. Ia juga memberikan fatwa terhadap kasus yang sudah terjadi.

Baca Juga

Imam Malik tidak mau memberikan fatwa terhadap kasus yang belum pernah terjadi, walaupun hal tersebut diramalkan akan terjadi. Ia juga tidak ingin memutuskan fatwa terkait wewenang hakim. Dalam menanggapi pemikiran yang berbeda dalam masalah akidah, sang ulama besar itu selalu menggunakan fikih dan hadis sebagai jalan keluarnya.

Kitab terbesar Imam Malik adalah Al-Muwatta’, yaitu kitab hadis pertama yang pernah disusun. Kitab ini berisi hadis-hadis dalam tema fikih yang pernah dibahas Imam Malik, seperti praktik penduduk Madinah, pendapat tabiin, dan pendapat sahabat tabiin yang ditemuinya.

Menurut Ensiklopedi Islam, Alquran menjadi dasar istinbatmazhab ini. Seperti halnya mazhab yang lain, Alquran menjadi dasar utama syariat dan hujah mazhab Maliki. Imam Malik mengambil dari nas yang tidak menerima takwil dan mengambil bentuk lahirnya. Dasar keduanya adalah Sunah.

Sunah yang diambil oleh Imam Malik untuk mazhabnya adalah sunah mutawatir, yaitu yang diriwayatkan oleh suatu golong an kepada orang banyak yang diyakini tidak akan membuat kesepakatan bohong atau dusta, sunah masyhur, dan khabar ahad.

Dasar ketiga dari mazhab yang tersebar di Hedjaz ini adalah praktik penduduk Madinah yang dipandang sebagai hujah, apabila praktik tersebut benar-benar dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW. Imam Malik mencela ahli fikih yang tidak mau mengambil praktik penduduk Madinah, bahkan menyalahinya.

Sebagai dasar keempat, Imam Malik mengambil fatwa sahabat. Ia memandang fatwa ini wajib dilaksanakan karena tidak mungkin mereka melakukan hal tersebut tanpa perintah dari Rasulullah. Qiyas menjadi dasar kelima dari mazhab Imam Malik yang lahir di Madinah ini.

Ia mengambil qiyas dalam pengertian umum yang merupakan penyamaan hukum perkara. Dasar terakhir yang dipakai adalah az-zara'i, yaitu sarana yang membawa pada hal haram akan menjadi haram dan sebaliknya.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement