Senin 15 Jun 2020 05:34 WIB

Bisakah Membayar Fidyah Sholat?

Tidak ada kompensasi meninggalkan sholat meskipun dalam keadaan sakit.

Bisakah Membayar Fidyah Sholat?
Foto: MgIT03
Bisakah Membayar Fidyah Sholat?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum w. w.

Ustadz, afwan mau bertanya. Apakah orang yang selama sakit hingga meninggal dunia meninggalkan shalat wajib karena kondisi koma, ahli warisnya apa wajib membayar fidyah? Hal itu karena bingung dengan hadis ini,

لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًا مِنْ حِنْطَةٍ

Seseorang tidak dapat menggantikan shalat dan puasa orang lain, tetapi ia dapat menggantinya (berupa fidyah) dengan makanan setiap harinya satu mud gandum.

Lutfi Fanani (disidangkan pada Jum‘at, 15 Rabiulawal 1440 H / 23 November 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu diinformasikan bahwa persoalan yang hampir sama tentang shalat qadla dan menggantikan shalat orang lain telah dibahas dalam fatwa Tanya Jawab Agama (TJA) jilid I hal 57-58 dan jilid III hal 55-60. Namun demikian kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan beberapa hal sebagai berikut.

Pada dasarnya shalat adalah perkara yang sangat penting dalam ajaran Islam dan wajib dikerjakan oleh semua orang Islam yang sudah baligh. Dalam kondisi apa pun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan. Contoh shalat orang yang sakit dapat melakukan shalat dengan duduk, berbaring atau isyarat sesuai kemampuan. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw berikut,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري].

Dari Imran bin Husain r.a. (diriwayatkan), ia berkata, adalah aku terkena penyakit bawasir lalu bertanya kepada Nabi saw tentang shalat, kemudian Nabi saw menjawab, shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka sambil berbaring [HR. al-Bukhari].

Dari hadis tersebut dapat kita lihat tidak ada kompensasi meninggalkan shalat meskipun dalam keadaan sakit. Shalat dapat dikerjakan dalam keadaan duduk, berbaring bahkan dengan isyarat sekalipun sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Berdasarkan hadis ini pula tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara, beberapa hal yang perlu kami jelaskan adalah,

Pertama, kalimat dimaksud dalam pertanyaan saudara lengkapnya adalah hadis Nabi saw,

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًا مِنْ حِنْطَةٍ [رواه النسآئى].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ia berkata, seseorang tidak dapat menggantikan shalat dan puasa orang lain, tetapi ia dapat menggantinya (berupa fidyah) dengan makanan setiap harinya satu mud gandum [HR. an-Nasa’i].

Hadis tersebut terdapat pada kitab Sunan an-Nasa’i al-Kubra bab shaumul–hayyi ‘anil–mayyiti wa dzikrul–ikhtilaf, 2/175, juga terdapat pada atsar ath-Thahawi bab laa yusalli ahadun ‘an ahadin, 5/370. Hadis ini tidak bersandar kepada Nabi Muhammad saw, tetapi disandarkan kepada sahabat Ibnu Abbas sehingga hadis ini mauquf kepada Ibnu Abbas. Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ mengatakan hadis ini belum didengar dari seorang pun Sahabat maupun Tabi‘in yang mengatakan bahwa seseorang dari mereka memerintahkan untuk melaksanakan shalat atas lainnya karena semua itu dikerjakan untuk dirinya masing-masing dan seseorang tidak menanggung amalan orang lain (lihat Nasbu ar-Rayah fi Takhriji Ahadis, bab faslun fi man kana maridlan fi Ramadlan, 4/457).

Kedua, hadis tersebut mauquf, bertentangan dengan hadis marfu dan beberapa dalil lainnya yang menjelaskan bahwa shalat tidak boleh diqadla (ganti) maupun diganti dengan fidyah atau lainnya, tidak bisa pula diwakilkan kepada orang lain. Seperti beberapa hadis Nabi saw,

عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم].

Dari Aisyah (diriwayatkan), kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat [HR. Muslim].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw bersabda, apabila manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya [HR. Muslim].         

Adapun dalam kondisi tertentu, jika seseorang tidur, hilang akal (mabuk, pingsan), maka dia wajib shalat ketika bangun atau ketika sudah sadar. Sebagaimana sabda Nabi saw berikut ini,

عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل [رواه مسلم].

Dari Ali (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda, diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan dari gila sehingga ia berakal [HR. Muslim].

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]. وَلِمُسْلِمٍ، مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

Dari Anas (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda, barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu [HR. al-Bukhari]. Menurut lafal dari Muslim, barangsiapa yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat, maka gantinya adalah mengerjakan shalat ketika dia ingat.

Dari beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya.

Sedangkan bagi seseorang yang dalam kondisi koma, yang dalam istilah kedokteran disebut sebagai suatu kondisi hilangnya kesadaran dalam waktu yang lama, sehingga ia tidak dapat dibangunkan, tidak memberikan respons normal terhadap rasa sakit atau rangsangan cahaya dan tidak dapat melakukan tindakan sukarela, maka dalam kondisi tersebut tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum dan baru terkena kewajiban shalat kembali apabila sudah tersadar kembali secara normal.

Demikian pula jika seseorang sakit koma hingga meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengadla shalat yang ditinggalkannya karena seseorang yang meninggal dunia terputuslah semua amalnya kecuali apa yang ia usahakan waktu hidupnya. Dengan demikian shalat yang ditinggalkannya tersebut, setelah ia meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh ahli warisnya atau orang lain dan juga tidak dapat digantikan dengan fidyah. Adapun sikap ahli warisnya cukup mendoakan dan memohonkan ampun atas semua kesalahan yang dilakukan almarhum di masa hidupnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami dan memberi manfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/06/08/fidyah-shalat/

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement