REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Istilah kafir zindiq memang tidak begitu familier di kalangan umat Muslim. Padahal, istilah ini perlu diketahui lebih jauh guna menjadi rujukan sikap kita terhadap mereka.
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dijelaskan, kafir zindiq adalah orang yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan kekafirannya. Seperti orang yang mendustakan Hari Kebangkitan atau orang yang mengingkari risalah Nabi Muhammad SAW.
Kafir zindiq sejatinya juga tidak mengakui Alquran sebagai firman Allah SWT. Seorang kafir zindiq pun tidak dapat menyatakannya secara terang-terangan karena merasa takut atau lemah.
Berdasarkan pandangan segelintir ulama, kafir zindiq apabila ditemukan dan diketahui, maka dia diperbolehkan dibunuh dengan alasan had. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa dia terlebih dahulu harus diperintahkan bertaubat dan inilah pendapat yang lebih baik.
Jika dia bertaubat, maka taubatnya harus diterima. Tetapi jika dia menolak bertaubat, maka dia harus dibunuh dan ketentuan hukum setelah kematiannya sama seperti hukum orang murtad dalam keseluruhannya.
Yaitu tidak dimandikan, tidak disholati, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslim serta tidak berhak atas warisan dari keluarga Muslimnya.