Jumat 12 Jun 2020 04:45 WIB

Kala Nikah Bisa Haram Dilakukan Muslim, Ini Penjelasannya

Nikah bisa berubah hukumnya dalam kondisi-kondisi tertentu calon mempelai.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Nikah bisa berubah hukumnya dalam kondisi-kondisi tertentu calon mempelai. Akad Nikah/Ilustrasi
Foto: Teguh Indra/Republika
Nikah bisa berubah hukumnya dalam kondisi-kondisi tertentu calon mempelai. Akad Nikah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW dan umat Islam sangat dianjurkan melaksanaannya. Pada kondisi tertentu menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram.   

Maka dari itu sebelum menikah baik laki-laki dan perempuan pertimbangkan empat hal di atas agar pernikah dapat menjadi pahala bukan mendapat siksaan. 

Baca Juga

Firman Arifandi, dalam bukunya Wejangan Pengantin Anyar Terjemah Fathul Izar, menjelaskan seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina. "Serta bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan," katanya.  

Menikah bisa menjadi sekadar sunnah saja hukumnya. Hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina. 

Pada kondisi ini dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah. "Dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman," katanya. 

Ustadz Firman mengatakan, menikah bisa menjadi makru bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Jika laki-laki memiliki kondisi itu maka hukumnya makruh bila menikah.  

Lebih dari itu kata, Ustaz Firman, bahkan menikah bisa dihukumi haram, jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak. 

Tidak adanya kemampuan berhubungan seksual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan. "Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar," katanya.  

Menurut Ustaz Firman ada banyak klasifikasi nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Indikasi terjadinya kedhaliman dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram untuk dilakukan. 

Pernikahan, kata Ustadz Firman, merupakan suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang. 

Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah SWT. "Karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah," katanya. 

Di balik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Di antaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari  melihat hal-hal yang tidak diizinkan syariat dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual. "Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, rahmah dalam pernikahan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement