Kamis 11 Jun 2020 10:03 WIB

Allah Menciptakan Laki-Laki dan Perempuan untuk Beribadah

Pekerjaan yang dilakukan laki-laki dan perempuan bernilai ibadah bagi Allah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
 Allah Menciptakan Laki-Laki dan Perempuan untuk Beribadah. Ilustrasi
Foto: AP/Nariman El-Mofty
Allah Menciptakan Laki-Laki dan Perempuan untuk Beribadah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan untuk meramaikan bumi melalui aktivitas ibadah. Pekerjaan yang keduanya lakukan merupakan bagian dari ibadah.

"Kehidupan yang mereka jalani sama bahwa dalam hidup ini keduanya dituntut untuk bekerja. Tidak membedakan apakah dia laki-laki atau perempuan," kata Ustadz Muhammad Saiyid Mahadir dalam artikelnya, "Tafsir Fiqih Bolehkah Perempuan Berkarier?".

Baca Juga

Pernyataan Ustadz Muhammad berdasarkan firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 195 yang artinya: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain."

Bahkan, kedunya sama-sama akan diberikan balasan atas apa yang sudah mereka kerjakan nanti di akhirat seperti disampaikan Allah dalam surat an-Nahl ayat 97 yang artinya: "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

Ustadz Muhammad menuturkan, inti berkarier adalah bekerja. Karena itulah, sedari awal kita bisa memahami tidak ada yang melarang wanita bekerja. Semua hamba Allah, baik laki-laki maupun perempuan, diminta bekerja.

"Pada gilirannya nanti hasil bekerja itulah yang nanti akan dinilai oleh Allah dan diberikan balasan senilai apa yang dia kerjakan di bumi," katanya.

Menurut dia, tidak bisa dibayangkan jika seandainya setengah dari penduduk bumi ini penganggur tidak bekerja sama sekali. Mereka hanya di rumah tanpa terlibat satu aktivitas pun di luar sana. Memang ada sebagian kalangan perempuan dilarang bekerja karena dengan bekerja, mereka harus keluar rumah.

Mereka yang berpendapat itu menyandarkan kewajiban perempuan untuk berdiam diri di rumah dengan ayat Alquran surat al-Ahdzab ayat 33 yang artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu." 

Ustadz Muhammad mengatakan, dalam teori sebab turun, ayat ini pada dasarnya turun khusus untuk istri-istri Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini memang benar banyak ulama lebih menggunakan kaidah al-ibrotu biumumi al-lafzhi la bikhusus as-sabab; bahwa keumuman lafaz yang harus diambil bukan sebab yang khusus.

Dalam terapannya, ayat ini harus dipandang dari keumuman lafaznya saja, yaitu perintah berdiam diri di dalam rumah. Hal ini juga berlaku untuk perempuan lainnya, bukan hanya dipandang bahwa ayat ini turun untuk istri Nabi, lalu tidak berlaku untuk perempuan lainnya. Namun, kaidah tersebut belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama.

"Karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafaz," katanya.

Namun, di luar itu semua para ulama menyepakati perintah berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Sebab, potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa istri-istri Nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah dan tetap menjaga kehormatan.

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu," katanya mengutip ayat Alquran.

Kata tabarruj dalam potongan ayat tersebut yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias di dalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun, masih dibolehkan.

Karena itulah, dari potongan ayat ini bisa dipahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian. Namun, ternyata para perempuan boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah. Hal inilah yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi, menurut dia, sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka. Hal ini dinilai menjadi kebutuhan paling penting yang harus diusahakan tercapai bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement