Senin 01 Jun 2020 17:55 WIB

Pemprov NTT Minta Polisi Proses Hukum Penyebar Khilafah

Penyebar ideologi di khilafah tertangkap di NTT.

Penyebar ideologi di khilafah tertangkap di NTT. Logo Polri (Ilustrasi)
Penyebar ideologi di khilafah tertangkap di NTT. Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta aparat Kepolisian setempat memroses secara hukum terhadap aktivis HTI yang menyebarkan ideologi khilafah melalui brosur dan video di daerah tersebut.     

"Kami minta Kepolisian proses hukum terhadap para pelakunya penyebar ideologi khilafah. Jangan dibiarkan berkembang karena organisasi itu sudah dilarang," ucap  

Baca Juga

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soe, kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT Pancasila bersama Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual, Senin (1/6).

Josef mengatakan hal itu terkait ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda yang menyebarkan brosur dan video untuk menyebarkan ideologi khilafah di NTT.

Menurut Josef, aturan yang melarang terhadap identitas atau ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara masih berlaku.

Sehingga kata Josef, terhadap organisasi yang melakukan penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila harus dilarang.

Dia mengatakan, pemerintah NTT mendukung penuh terhadap upaya aparat keamanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap organisai yang menyebarkan ideologi di luar ideologi negara Pancasila.

"Terhadap gangguan yang mengusung identitas di luar ideologi negara dilarang, sehingga terhadap mereka yang menyebarkan ideologi yang lain diproses secara hukum," tuturnya.

Dia mengatakan, apabila negara melarang suatu organisasi terlarang hidup di negara ini, maka tidak boleh dibiarkan berkembang, termasuk di NTT.

"Organisasi HTI sudah dilarang pemerintah pusat, sehingga terhadap mereka harus diproses secara hukum," ujarnya.

Di meminta pihak Kepolisian memroses secara hukum terhadap para anggota HTI yang menyebarkan ajaran di luar ideologi sehingga NTT bebas dari kegiatan organisasi terlarang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement