Ahad 31 May 2020 09:45 WIB

Konsekuensi Orang yang Meninggalkan Sholat dengan Sengaja

Ada konsekuensi bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Konsekuensi Orang yang Meninggalkan Sholat dengan Sengaja. Foto: Tenang dan khusuk ketika sholat (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Konsekuensi Orang yang Meninggalkan Sholat dengan Sengaja. Foto: Tenang dan khusuk ketika sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang yang mengaku Muslim tentunya berpegang teguh pada akidah dan juga kepercayaannya. Maka tak layak bagi seorang Muslim meninggalkan sholat secara sengaja, sebab terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang meninggalkan sholat.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya berjudul Fiqih Sholat menjabarkan, memang terdapat berbagai macam hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat. Sebagian ulama berpendapat, orang Muslim yang meninggalkan sholat dengan sengaja layak untuk dihukum mati.

Baca Juga

Pendapat tersebut diungkapkan oleh Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, Abu Umar Al-Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Hammad bin Zaid, Waqi’ bin Al-Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, hingga Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rawahih. Namun demikian, sebagian yang lainnya berpendapat bahwa hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan sholat adalah bisa dipenjara.

Di sisi lain, Ibnu Uqail berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja berarti dia meninggalkan sholat untuk dirinya dan akidahnya sendiri. Sehingga ia seperti orang yang meninggalkan zakat, dan syarat yang terdapat ijmak di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement