REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kondisi normal, setiap umat Islam diwajibkan sholat menghadap ke arah kiblat—Ka’bah. Namun demikian dalam kondisi tertentu dan darurat, mengubah arah kiblat sholat diperbolehkan menurut berbagai pandangan ulama.
Dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur yang diterbitkan oleh Republika Penerbit dijelaskan, jika seseorang sedang takut akan musuh, hewan buas, atau sejenisnya yang dapat membahayakan jiwa, maka ia tidak wajib sholat menghadap ke kiblat.
Ia diperbolehkan menghadap ke arah manapun yang diinginkan baik dengan mengendarai kendaraan maupun berdiri di atas tanah. Semua itu diperbolehkan untuk sholat fardhu ataupun sholat sunah.
Para ulama merujuk dalil berupa firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah penggalan ayat 239 berbunyi: “Fa in khiftum farijalan aw rukbanan,”. Yang artinya: “Jika kamu takut ada bahaya, sholatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan,”.
Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Ibnu Umar RA ditanya tentang sholat khauf. Maka beliau menjelaskannya lalu berkata: “Jika ketakutan yang ada lebih parah daripada itu (yang telah dijelaskan), sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat,”.