REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klarifikasi (tabayyun) terhadap suatu kabar berita merupakan kewajiban bagi kita dalam hidup bermasyarakat. Sebab, terkadang kabar berita yang kita terima, kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kadang-kadang berita itu hanya berupa isu-isu yang bersifat provokatif dan berita bohong belaka.
Klarifikasi merupakan suatu tindakan preventif dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dari dampak suatu berita.
Allah telah memperingatkan kepada kita dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49: 6).
Dalam ayat yang lain Allah menegaskan: Janganlah kamu membicarakan apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS 17: 36).
Sikap kritis dan kehati-hatian dalam menerima berita, terutama berkaitan dengan orang lain, akan menghindarkan kita dari perbuatan memfitnah dan ghibah (menggunjing).
Suatu berita akan menjadi fitnah bagi orang lain jika tidak benar, dan akan menjadi suatu ghibah (gunjingan) jika berita tersebut menceritakan keburukan seseorang.
Dalam hadis sahih Rasulullah menerangkan, ''Mengumpat yaitu engkau membicarakan saudara engkau dengan sesuatu yang dibencinya.'' Berkata seseorang, ''Bagaimana pendapat engkau jika ada pada saudaraku itu apa yang aku katakan?'' Nabi mengatakan, ''Jika ada pada saudara engkau apa yang engkau katakan, maka berarti engkau mengumpatnya (menggunjingnya), dan jika tidak ada apa yang engkau bicarakan, maka berarti engkau menuduhnya (memfitnahnya).'' (HR Ahmad dari Abu Hurairah).
Fitnah dan ghibah merupakan perbuatan yang tercela. Rasulullah saw dengan tegas menyatakan, ''Tidaklah akan masuk surga orang yang suka memfitnah.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni tobat seseorang yang menggunjing sampai orang yang digunjingkannya itu memaafkannya.