REPUBLIKA.CO.ID,Pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung saat umat Islam merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Banyak orang pun merasa sedih lantaran terancam tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, bolehkah sebenarnya melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas? Bagaimana hukumnya menurut para ulama?
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Syamsul Hidayat, menjelaskan, secara umum, hukum melaksanakan shalat Id adalah sunah muakad. Selain itu melaksanakan shalat Id juga bagian dari syiar Islam. Pada kondisi normal, menurut Ustaz Syamsul, pelaksanaan shalat Id idealnya dilaksanakan di tanah terbuka atau lapang ataupun dilaksanakan di masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, semisal karena pandemi Covid-19, pelaksanaan shalat Id bisa dilaksanakan di rumah kendatipun jumlah jamaahnya hanya beberapa orang.
"Karena dalam kondisi wabah Covid-19 sehingga dapat diganti dengan shalat Id di rumah masing-masing, berjamaah bersama keluarga. Tentu, imamnya kepala keluarga dan jamaahnya adalah anggota keluarga," kata ustaz Syamsul kepada Republika.co.id.
Ustaz Syamsul menjelaskan, ayah sebagai kepala keluarga dapat bertindak sebagai imam dan khatib dalam pelaksanaan Id. Sementara, Ustaz Syamsul menjelaskan untuk tata cara pelaksanaannya tidak terdapat perbedaan dengan pelaksanaan shalat Id di masjid. Bila tidak ada yang mampu menyampaikan khutbah Id, dia menjelaskan, tidak menjadi persoalan dan tidak merusak pelaksanaan shalat Id. "Misal, kepala keluarga tidak sanggup khutbah, itu tidak apa-apa, itu hukumnya sunah semua. Dan, boleh dilaksanakan dengan jumlah anggota terbatas itu bisa," katanya.
Ustaz Syamsul mengatakan, Majelis Tarjih dan Takdir PP Muhammadiyah juga telah membahas hal itu di mana melaksanakan shalat Id di rumah hukumnya boleh. Ustaz Syamsul juga menjelaskan pada perkara-perkara sunah yang mengikutinya, seperti disunahkan makan atau minum sebelum melaksanakan shalat idul Fitri, juga dapat dijalankan pada pelaksanaan shalat Id di rumah. Ia menambahkan, hukum bolehnya melaksanakan shalat Id di rumah dengan jumlah anggota yang terbatas, memang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah. Namun, hal itu merupakan hasil ijtihad ulama saat ini.
Wakil Ketua Umum Persatu Islam Ustaz Jeje Jaenudin juga menjelaskan bahwa hukum shalat Idul Fitri menurut mayoritas ulama adalah sunah muakadah, yakni sunah yang sangat ditekankan. Ia menjelaskan, shalat Id senantiasa dilaksanakan Rasulullah dengan sahabat secara berjamaah di lapangan. Karena itu, shalat Id penuh dengan pesan syiar Islam. Ustaz Jeje menjelaskan, terdapat hadis yang dapat menajdi sandaran pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari.
"Jika tidak dapat terlaksana shalat Id di lapangan ataupun di masjid dengan jumlah banyak, dengan merujuk kepada hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Anas bin Malik memerintah pelayannya, yaitu Ibnu Abi Utaibah, untuk melaksanakan shalat Id bersama keluarganya di kediamannya di Zawiyah, pinggiran Kota Bashrah, maka dari keterangan itu para ulama berpendapat sah melaksanakan shalat Id di tempat tinggalnya berjamaah dengan keluarganya masing masing," katanya.
Begitu pun dijelaskan Ketua bidang Komisi Fatwa MUI Prof Huzaema Y Tanggo. Menurut dia, hukum melaksanakan shalat Id di rumah adalah boleh. Ia juga menjelaskan pelaksanaan shalat Id di rumah tidak harus dengan khutbah. Prof Huzaema juga menjelaskan pelaksanaan Id di rumah bisa dilakukan dengan jumlah jamaah berapa pun. "Boleh saja, shalatnya seperti biasa. Tidak pakai khutbah karena tidak memungkinkan, bagaimana mau khutbah kalau yang di rumah hanya dua orang, kalau ada keluarga bisa Id saja," katanya.
Huzaemah juga menjelaskan ketentuan pada pelaksanaan shalat Id berbeda dengan shalat Jumat. Di mana pada pelaksanaan Jumat tidak bisa dilaksanakan selain di masjid dan dengan jumlah jamaah yang memenuhi syarat sah Jumat. Sementara, pada pelaksanaan shalat Id tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah jamaah pelaksanaan shalat Id.
"Enggak harus banyak, berapa saja. Ini kan shalat Id, sunah. Bukan Jumat, kalau Jumat tidak boleh karena jumlah. Tapi, Id tidak apa-apa. Kalau Jumat itu kan wajib, lalu tidak terpisah dengan khutbahnya dan jamaahnya harus banyak," ujarnya.
Huzaemah menjelaskan, pada masa sahabat ataupun tabiin tidak ada peristiwa yang membuat pelaksanaan shalat Id berlangsung di rumah. Namun, bolehnya melaksanakan shalat Id di rumah merupakan hasil ijtihad ulama saat ini, terutama karena untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.