Ahad 10 May 2020 22:04 WIB

Imam At-Tirmidzi: Ulama Pengintegrasi Hadis dan Fikih

Imam At-Tirmidzi adalah satu dari enam ulama hadis terkemuka

Rep: Nidya Zuraya/Syahrudin/ Red: Elba Damhuri
Hadist (ilustrasi): Imam At-Tirmidzi: Ulama Pengintegrasi Hadis dan Fikih
Foto:

Kitab Al-Jami': Karya Sang Imam

Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam At-Tirmidzi yang terbesar dan menjadi salah satu rujukan utama. Kitab ini terkenal dengan nama Jami' At-Tirmidzi yang dinisbatkan kepada penulisnya yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmizi. Namun, kitab ini lebih dikenal dengan nama pertama.

Setelah selesai menyusun kitab ini, At-Tirmidzi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang serta menerimanya dengan baik. 

Ia menerangkan, ''Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak, dan Khurasan. Mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada nabi yang selalu berbicara.''

Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami' tidak hanya meriwayatkan hadis sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadis-hadis hasan, dhaif, garib, dan muallal dengan menerangkan kelemahannya.

Dalam kitabnya itu, ia tidak meriwayatkan, kecuali hadis-hadis yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh para ahli fikih. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. 

Oleh karena itu, ia meriwayatkan semua hadis yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu sahih maupun tidak sahih. Namun, ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadis.

Diriwayatkan, ia pernah berkata, ''Semua hadis yang terdapat dalam kitab ini dapat diamalkan.'' Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu hadis menggunakannya sebagai pegangan, kecuali dua buah hadis. 

Hadis pertama, ''Sesungguhnya, Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab takut dan dalam perjalanan.” Hadis kedua, ''Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.''

Menurut ijmak (kesepakatan) ulama, kedua hadis tersebut adalah mansukh (ditiadakan). Sedangkan, mengenai shalat jamak dalam hadis di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. 

Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan shalat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fikih dan ahli hadis juga Ibnu Munzir.

Hadis-hadis dhaif dan mungkar yang terdapat dalam kitab ini pada umumnya hanya menyangkut fadla`il al-a'mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadis semacam ini lebih longgar dibandingkan persyaratan bagi hadis-hadis tentang halal dan haram.

Kitab Jami' At-Tirmidzi juga selalu menampilkan perbandingan pendapat antarmazhab. Perbandingan ini selalu dibarengi tatkala ia menuliskan sebuah hadis. Bahkan, karena banyaknya memuat perbandingan fikih, kitab At-Tirmidzi ini nyaris terkesan sebagai kitab fikih, bukan kitab hadis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement