REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya" (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Dalam riwayat lain diungkapkan, "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya" (HR Ahmad).
Dalam hukum munakahat (pernikahan Muslim) ditetapkan pemberian maskawin dari suami kepada istrinya adalah wajib. Kendati agama tidak menentukan nilai mahar, tidak seyogianya bertolak belakang dengan prinsip Islam yang mempermudah pernikahan sebagai dasar pembentukan rumah tangga.
Mempermudah pernikahan berarti menutup pintu perzinaan yang dilarang keras dalam Islam. Pernikahan juga merupakan cara Islam untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi.
Islam mengoreksi adat jahiliah bangsa Arab yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Mahar yang tinggi seringkali menjadi barrier bagi pernikahan. Akibatnya, banyak perkawinan yang tak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan memenuhi tuntutan mahar yang tinggi dari pihak perempuan. Hal itu jelas menyalahi kehendak agama dan kemanusiaan.
Nabi menganjurkan memberi mahar walaupun berbentuk cincin besi. Sebab, mahar bukanlah simbol nilai perempuan dalam perkawinan, tetapi simbol kewajiban suami akan memberi nafkah kepada istrinya.
Dr M Sayyid Ahmad Al-Musayyar, guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, menyatakan, "Kami menyeru kepada seluruh pemimpin, agar mempermudah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda dan pemudi akan terjaga dengan baik. Dengan menikah, mereka akan terbebas dari perangkap setan. Mahar yang paling murah adalah mahar yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita."
Pernikahan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, pernikahan dirayakan dengan perhelatan atau walimah. Imam Ahmad meriwayatkan ketika Ali bin Abi Thalib meminang Fathimah, putri Nabi SAW, Rasul berkata, "Perkawinan mesti dirayakan dengan walimah."
Walimah ada etikanya. Walimah bukan ajang pamer kebanggaan, status, dan kemewahan.
Menurut hadis Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, seburuk-buruk pesta atau walimah adalah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tidak diundang.