Jumat 01 May 2020 14:12 WIB

Penjara Pada Masa Rasulullah

Sayyidina Ali pernah membangun Penjara Nafi'

Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Penampilan penjara pada zaman Rasulullah SAW sangat berbeda dengan penjara saat ini. Penjara sekarang berbentuk sebuah bangunan dengan pagar menjulang serta pintu dan jendela yang terbuat dari susunan besi. Pada masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar.

Namun, seiring berkembanganya zaman dan semakin banyaknya pelanggar, saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara tersebut merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham.

Sayidina Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya juga membangun langsung tempat yang disebut sebagai Penjara Nafi'. Namun, karena bangunannya yang tidak kokoh, banyak tahanan yang melarikan diri. Maka, dibangunlah kembali penjara yang diberikan nama Mukhayyis dan disebut sebagai bangunan penjara (bukan rumah) pertama dalam sejarah Islam.

Meski diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi persepsi negatif, nyatanya penjara bukan hanya tempat bagi orangorang yang menyalahi peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk membungkam orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah atau rezim.

Beberapa tokoh Muslim bahkan pahlawan Indonesia, seperti Imam Ahmad, Sa'id bin Jubair, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, dan Buya Hamka juga pernah merasakan pengapnya penjara karena ketegasan mereka menolak kezaliman penguasa.

Mereka juga membuktikan bahwa penjara hanya mengurung jasmani, melainkan juga pikiran maupun dedikasi mereka untuk mengubah peradaban. Buya Hamka salah satunya, yang ber ha sil menjadikan penjara sebagai tempat yang nyaman untuk mengembangkan pe mikirannya untuk peradaban Islam, sa lah satunya dengan berhasil menulis 30 jilid tafsir yang kini dikenal sebagai tafsir Al-Azhar.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement