REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa perbedaan tata cara ibadah antara Muslim lelaki dengan perempuan. Di dalam shalat, Allah SWT memberikan ketentuan yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan. Dari syarat, hingga sebagian cara ibadah, terdapat perbedaan, kendati tidak prinsip. Misalnya, saat sujud dan rukuk.
Meski demikian, sejumlah ulama berpendapat, sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gerakan shalat.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam bukunya Fikih Wanita menjelaskan, dalam shalat tidak ada perbedaan prinsip antara laki-laki dan perempuan. Kecuali, perempuan diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat rukuk dan sujud serta duduk bersilang kaki atau meletakkan kedua kakinya di sam ping kanan (bersimpuh).
Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi, "Apabila perempuan Muslim mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk di atas lutut dan merapatkan pahanya." (Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib).
Dari Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan pe rempuan Muslim untuk duduk ber silang kakinya dalam shalat. "Tidak disunahkan perempuan untuk merenggangkan tubuhnya dalam shalat. Sebab, wanita itu aurat. Karena itu, disunahkan baginya untuk merapatkan tubuh agar lebih tertutup," katanya.
Para ulama menyatakan, perempuan disunahkan untuk merapatkan kedua ta ngannya ke ketiak saat sujud. Sedangkan bagi laki-laki disunahkan untuk membukanya. Makruh bagi perempuan apabila merenggangkannya dan merapatkannya bagi laki-laki.
Sementara itu, cara sujud Nabi SAW memang menunjukkan dengan cara direnggangkan. Dari Wa'il Ibnu Hajar, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW bersujud, ia menempatkan keningnya di antara ke dua telapak tangan dengan merenggangkan dari ketiaknya." (HR Abu Dawud).
Dari Abu Humaid, "Ketika Nabi SAW sujud, ia menempatkan hidung dan keningnya di atas lantai. Memberi jarak pada kedua tangan dari tubuhnya, dan menyejajarkan kedua tangan pada bahunya." (HR Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi yang mengatakan sebagai hadis hasan sahih).
Ada beberapa ulama juga yang me nya ta kan bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya (HR Bukhari dan Abu Daud). Akan tetapi, beliau mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang." (HR Bukhari & Muslim). Demikian disebutkan dalam Irwa'u Al-Ghalil (354).
"Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi, tegakkanlah lenganmu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan gerakan shalat yang menyerupai gerakan jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang ber jongkok sebagaimana berjongkoknya seekor anjing. Wallahu a'lam.