Rabu 22 Apr 2020 10:30 WIB

Istri Bekerja Menjadi TKW, Apa Hukumnya?

Bekerja bagi istri diperbolehkan asalkan dilihat dari unsur kemaslahatan

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)
Foto: Yudi Mahatma/Antara
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pada masa Rasulullah, terdapat contoh konkret sosok perempuan yang sukses mengembangkan karier yang diiringi dengan ketakwaan kepada Allah SWT. Sosok tersebut yakni Sayyidah Siti Khadijah, istri pertama Rasulullah SAW.

Beliau dikenal sebagai saudagar yang kaya raya, bahkan mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke bermacam negeri. Tidak hanya Khadijah, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan istri Abdullah bin Mas'ud, Rithah, datang menemui Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apa pun." Kemudian, Rasulullah pun menjawab, "Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka."

Hadis ini juga cukup populer dalam literatur Islam yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi hadis, seperti Imam Ahmad, Imam Ibnu Sa'd, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Baihaqi. Artinya, bekerja bagi perempuan dan istri di perbolehkan asalkan dilihat dari unsur kemaslahatan yang ada dan disesuai kan dengan kondisi masing-masing.

Dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal karya almarhum KH Ali Mustafa Yaqub, terdapat sebuah pertanyaan dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang mengadu nasib ke negeri seberang, sementara sang suami berada di Tanah Air untuk menjaga anak-anak. Terkait ini, KH Mustafa Yaqub mengingatkan kepada para pasangan suami-istri untuk melihat kembali tanggung jawab masing-masing sebagaimana yang tertulis di buku nikah.

Menurut almarhum, apa-apa yang tertulis dalam buku nikah merupakan kesepakatan bersama yang di dalamnya tertera hak serta kewajiban. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama dibolehkan asal tidak menanggalkan unsur fundamental dalam pembentukan karakter anak.

Masalah hak dan kewajiban ini salah satunya disebutkan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Faqalalahu (Abi Darda) Salman Inna lirabbika 'alaika haqqan wa linafsika 'alaika haqqan liahlika 'alaika haqqan fa'thu kulla dzi haqqin haqqahu fa-ata Nabi SAW fadzakara dzalika lahu faqala Nabi SAW shadaqa Sulaiman."

Yang artinya, "Salman Al-Farisi berkata pada Abu Darda, sesungguhnya Tuhanmu itu mempunyai hak atasmu, dirimu juga mempunyai hak atasmu, dan keluargamu juga mempunyai hak atasmu. Kemudian, perkataan ini dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW dan beliau berkata, 'Benar sekali apa yang dikatakan Salman.'"

Karena itu, memenuhi hak dan kewajiban sebaik-baiknya merupakan ajaran Islam yang wajib ditaati. Untuk seseorang yang telah menikah, perannya akan menjadi multifungsi, baik sebagai sitri atau suami, sebagai ayah atau ibu, guru bagi anak-anaknya, sebagai anak bagi ibu dan ibu mertua, dan seterusnya.

Dari peran itu, ada unsur hak dan kewajiban yang berbeda yang harus dipenuhi juga. Menurut KH Mustafa Yaqub, apabila ekonomi menjadi masalah sentral yang merujuk pada perpisahan antara suami dengan istrinya atau ibu dengan anaknya, maka hal itu akan menyebabkan terbengkalainya hak dan kewajiban yang telah diatur agama.

Dia menyarankan, apabila hal itu terjadi, alangkah baiknya bagi istri yang berprofesi sebagai TKW di negeri orang yang juga memiliki anak untuk kembali ke Tanah Air. Menurut almarhum, mencari rezeki di dalam negeri masih luas tersedia dan dijamin langsung oleh Allah SWT.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut yang diriwayatkan Ibnu Majah, "Ya ayyuhannasuttaqullaha wa ajmilu fi thalabi fa inna nafsan lan tamuta hatta tastaufi rizqaha." Yang artinya, "Wahai para umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mengais rezeki. Sesungguhnya, seseorang tidak akan meninggal hingga semua ketentuan rezekinya diberikan."

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement