Senin 20 Apr 2020 04:45 WIB

Ini Fatwa Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Covid

Zakat boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktu wajibnya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Naim Sholeh mengatakan, sebagai wujud kontribusi keagamaan dalam penanganan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan, Komisi Fatwa MUI telah melakukan pengkajian intensif dan menetapkan fatwa. Yakni Fatwa 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Wabah dan Dampak Covid-19. 

 Isi dari fatwa itu sebagai berikut :

A. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah dan dampak COVID-19 hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemanfaatan kepada mustahiq secara langsung dengan syarat

1). penerima termasuk salah satu ashnaf zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf,  yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah; 

2). dalam rangka penanganan saat pandemi dan dampak setelahnya;

3). pemberiannya dapat dalam bentuk tunai, kebutuhan barang pokok, bantuan pengobatan, hingga modal kerja dan yang sesuai kebutuhan mustahiq;

4). pemanfaatan zakat dapat bersifat produktif, seperti untuk memberikan stimulasi bagi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

B. Pemanfaatan untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan:

1). penerima manfaat masuk ashnaf fi sabilillah;

2). pemanfaatannya dapat diberikan dalam rangka penanganan saat pandemi dan dampak setelahnya;

3). pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, dinsinfeksi, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Untuk itu, kata Asrorun, zakat boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktu wajibnya (ta’jilu al-zakah) dengan ketentetuan:

A. Zakat fithrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan tanpa menunggu malam ‘idul fithri;

B. Zakat mal boleh ditunaikan apabila telah mencapai nishab tanpa menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul).

"Kebutuhan penanggulangan wabah dan dampak COVID-19 yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat dipenuhi melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement