REPUBLIKA.CO.ID, Seorang istri ketika dalam rumah tangga juga memiliki hak yang sama seperti halnya suami juga memiliki hak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan para wanita yang mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…" (QS al-Baqarah [2]: 228).
Ustazah Herlini Amran dalam buku Fikih Wanita juga pernah ditanya hal yang sama. Menurutnya, saat pernikahan maka ada hak dan kewajiban dari suami dan istri. Suami diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan istrinya.
kebutuhan istri, papar Ustazah Herlini, tidak hanya dari segi pemenuhan lahiriah, seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Tapi, juga pemenuhan kebutuhan baitiniah, seperti rasa sayang sampai hubungan biologis yang menentramkan. Allah SWT berfirman, "...dan gaulillah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang makruf… " (QS an-Nisa [4]:19).
Ustazah Herlini juga menyimpulkan suami akan berdosa jika tidak menunaikan kewajiban yang merupakan hak istri, salah satunya soal hubungan biologis.
Melakukan hubungan intim dengan istri adalah bentuk nafkah batin dari suami. Artinya, suami berkewajiban memberikan nafkah batin, seperti halnya nafkah berupa materi.
Jumhur ulama, mewajibkan pemberian nafkah batin terhadap istri. Jika ia tidak melakukannya maka hukumnya adalah berdosa. Jika suami dalam kondisi tidak mampu maka hukum asalnya dikembalikan kepada tidak mampu melaksanakan kewajiban.
Jika istri boleh menolak hubungan suami-istri berdasarkan uzur yang syar'i, suami juga memiliki uzur yang sama dalam pemenuhan nafkah batin ini. Jika suami sakit atau lelah maka ia bisa menolak ajakan istrinya. Ustaz Muhsinin menekankan pencarian penyebab penolakan tersebut dan dibicarakan antara suami-istri untuk dicarikan jalan keluar.
Sesibuk apa pun si suami baik dalam beribadah, bekerja, atau berjihad tidak boleh menyebabkan ia lalai dalam melayani istrinya. Ustazah Herlini menyitir kisah tentang istri Amr bin Ash RA yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW. Amr bin Ash RA tidak mendekati istrinya karena sibuk puasa pada siang hari dan sholat tahajud pada malam hari.
Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kau lakukan lagi. Berpuasalah dan berbukalah, serta sholat malamlah dan tidurlah. Sesungguhnya, tubuhmu memiliki hak, matamu memiliki hak, dan istrimu memiliki hak.