Kamis 16 Apr 2020 15:57 WIB

Enam Kelompok Orang yang Dibolehkan tak Shalat Jumat

Ada enam kelompok yang dibolehkan tak sholat Jumat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Enam kelompok orang yang dibolehkan tidak shalat Jumat. Foto: Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Enam kelompok orang yang dibolehkan tidak shalat Jumat. Foto: Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk sementara karena uzur.

Tentang rukhshah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 terbitan Al-Wasat Publishing House pada April 2020. Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama.

Baca Juga

Dalam buku dijelaskan, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.

Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.

Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.

Sayyid Sabiq merujuk pendapatnya kepada dua dalil. Pertama, hadits riwayat dari Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad saw sabdanya:

"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (Menurut Imam Nawawi Isnad Hadis ini sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menyimak muadzin (beradzan), dan tiada udzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (sholat), maka shalatnya tidak diterima, para sahabat bertanya: apakah udzur itu? Beliau menjawab: takut atau sakit." (Riwayat Abu Dawud dengan Isnad yang sahih).

Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.

"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dajnan. Lalu ia mengumandangkan: shallu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Ala shallu fir rihal (shalat lah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).

Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan. Ada yang menyebutnya tenda atau sejenisnya. Namun dalam riwayat lain secara tegas menyebut buyut (rumah-rumah). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing)."

"Rawi melanjutkan pernyataannya seolah-olah orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR. Muslim).

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat. Tetapi tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dhuhur.

Prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement