MUI Sampaikan Tausiyah Ramadhan, Isinya Perkuat Fatwa Ibadah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah

Rabu 15 Apr 2020 23:07 WIB

MUI meminta umat untuk kurangi kerumunan selama Ramadhan dan tidak mudik. Foto: Republika/Tahta Aidilla MUI meminta umat untuk kurangi kerumunan selama Ramadhan dan tidak mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan tausiyah menyambut Ramadhan dalam situasi pandemi Covid-19.

Tausiyah tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan tausiyah tersebut melalui surat Nomor: Kep-1065/DP-MUI/IV/2020 yang diterbitkan MUI pada 15 April 2020. 

Baca Juga

Saat membacakan tausiyah tersebut, Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi, mengatakan MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah)

"Serta secara khusyu berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Alquran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla. Agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain," kata Kiai Muhyiddin, saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (15/4).

MUI mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

“Maka umat Islam tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak,” ujar dia. 

Dia menjelaskan seperti sholat Jumat, jamaah sholat rawatib (sholat lima waktu), tarawih dan sholat Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Begitu pula pengajian umum atau tabligh akbar diimbau untuk tidak dilaksanakan karena berkumpul tidak diperbolehkan.

"Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online," kata dia. 

MUI, kata Kiai Muhyiddin, juga mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal saleh. Salah satunya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal. Melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

Sementara itu Wakil Sekjen MUI, Ustaz Amirsyah Tambunan, khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat). Ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri. Sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).

MUI juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia. Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan agar menjaga kesehatan bersama dan mitigasi penyebaran Covid-19. 

“Serta saling menjaga ketertiban, keamanan, saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun),” ujar dia. 

MUI, kata Amirsyah, menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tergolong tinggi penyebaran Covid-19. 

Sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik.

"Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online," jelasnya.

MUI juga mendorong para pengelola media massa khususnya TV dan radio agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah. 

Serta mengandung semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan. Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik Covid-19.

 

 

Terpopuler