REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama lengkapnya Ummu Hakim binti al-Hakim bin Hisyam al-Makhzumiyyah. Dialah anak Fathimah binti Walid yang merupakan salah satu Muslimah yang ikut mendapatkan perlindungan dari Rasulullah SAW dan ikut berjihad di jalan Allah SWT.
Dalam buku Ensiklopedi Wanita Alquran karya Imad al-Hilali disebutkan, Ummu Hakim merupakan salah satu Muslimah yang ikut dalam perang Uhud bersama suaminya saat melawan kaum Muslimin. Namun demikian saat penaklukkan Kota Makkah, Ummu Hakim masuk Islam dan memohon perlindungan kepada Rasulullah.
Tentu saja, Rasulullah SAW melindunginya dan memberikan perlindungan juga kepada suaminya. Tepat di pesisir Pantai Tihamah di saat Ummu Hakim mencari suaminya yang hendak melarikan diri ke Yaman, dia sampaikan kabar gembira tentang perlindungan Rasulullah SAW kepada mereka berdua.
“Aku telah meminta perlindungan kepada Rasulullah untukmu. Dan beliau telah melindungimu,” kata Ummu Hakim kepada suaminya di detik-detik kepergiaan dengan kapal.
Mendengar ini, suaminya, Ikrimah, pun bertanya apakah benar Rasulullah akan melindungi mereka berdua? Dan Ummu Hakim pun kembali menegaskan kebenaran akan hal itu.
Dikisahkan, pada perang Yarmuk, Ummu Hakim merupakan salah satu Muslimah yang ikut berperan di barisan umat Muslim. Menurut Ummu Hakim, perang Yarmuk merupakan perang yang lebih berat daripada perang Marj al-Shurf (sebuah wilayah yang ada di jalan ke arah Damaskus).