Jumat 10 Apr 2020 21:39 WIB

Fatwa pada Masa Sesudah Nabi Muhammad

Bagaimana lembaga fatwa terbentuk sesudah Nabi Muhammad SAW wafat?

Ilustrasi Fatwa
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Khalid Masud dkk dalam Islamic Legal Interpretation (1996) menyatakan, umat Islam berkembang pesat pascawafatnya Rasulullah SAW. Bila dahulu segala persoalan mengenai syariat bisa langsung dikonsultasikan kepada beliau shalallahu 'alaihi wasallam, kini cara demikian tidak bisa digunakan kembali.

Orang-orang yang menjadi rujukan pertama-tama adalah para sahabat yang pernah berinteraksi dengan Nabi SAW. Ada sekitar 130 sahabat yang dikatakan berperan sebagai mufti selama abad pertama Hijriyah.

Baca Juga

Semasa kepemimpinannya sebagai gubernur Yaman, Muaz bin Jabal (wafat 640 Masehi), misalnya, telah menyiarkan berbagai fatwa, baik mengenai ibadah maupun urusan duniawi. Juru tulis Nabi SAW, Zaid bin Tsabit, juga pernah mengepalai lembaga fatwa di Madinah selama 634-666 Masehi.

Ibn 'Abbas mengeluarkan beragam fatwa yang telah dikumpulkan dalam 20 jilid oleh dinasti yang kelak mengambil nama klannya, Dinasti Abbasiyah, tepatnya ketika dipimpin Kalifah al-Makmun.

Hingga abad ketujuh Hijriyah, lembaga-lembaga fatwa menyebar ke penjuru negeri Islam. Pengumpulan hadis Nabi SAW selama abad ketiga hingga abad kesembilan Hijriyah aktivitas lembaga fatwa, seperti dipraktikkan para sahabat Nabi. Tujuannya, untuk memelihara keberlangsungan sunah.

Misalnya, dijelaskan bahwa Masruq (wafat 682 Masehi) pernah bertanya kepada istri Rasulullah, Aisyah, mengenai bagaimana Rasulullah SAW melakukan shalat malam. Atas pertanyaan ini, Aisyah menjawab, Kadang, tujuh rakaat, kadang sembilan rakaat, dan kadang 11 rakaat.

Setelah sebagian besar generasi sahabat Rasulullah wafat, umat Islam kala itu terputus dari konsultasi kepada pihak-pihak yang pernah menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah SAW berbuat. Namun, para ulama sudah mempraktikkan paradigma isnad, yakni metode transmisi keilmuan dari generasi terdahulu ke generasi kemudian.

Dalam History of Fatwa dijelaskan, setelah meninggalnya Rasullah, mufti dipegang oleh al-Khulafa al-Rasyidun. Mereka memiliki wewenang memberikan fatwa terhadap masalah yang tidak diketahui jawabannya. Pada periode ini konstitusi Islam adalah Alquran dan sunah.

Kedua hal ini disebut nash atau naql. Jika ada masalah yang tidak jelas dalam nash itu, sahabat era Khulafaur Rasyidin memakai ijtihad untuk mendapatkan solusi.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement