Jumat 10 Apr 2020 16:26 WIB

Bolehkah Akad Nikah Dilakukan Secara Online Saat Wabah?

Sejumlah pasangan tetap melaksanakan akad nikah saat wabah Covid-19.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah pasangan tetap melaksanakan akad nikah saat wabah Covid-19. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Sejumlah pasangan tetap melaksanakan akad nikah saat wabah Covid-19. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akad nikah dalam kondisi wabah corona ini memang agak sulit dilakukan. 

Kini di Indonesia, KUA menerapkan aturan tentang pembatasan sosial ketika akad nikah, selain dari adanya pendaftaran secara daring untuk pencatatan sipil di KUA.  

Baca Juga

Namun bagaimana jika tak sekadar pendaftaran daring tetapi juga pernikahan yang dilakukan secara daring melalui panggilan video di berbagai layanan aplikasi. Apakah sah jika ijab kabul dilakukan di dua tempat yang berbeda dan hanya dipersatukan melalui aplikasi video? 

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah online. Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.

"Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).

Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan). 

Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.  Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.

"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," jelas dia.

Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?

Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, bahwa ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.

Namun ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. 

Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.  

Berbeda jika pernikahan dilakukan dengan hanya menggunakan telepon. Sebagian ulama tidak membolehkannya kasus itu terjadi ketika pernikahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid.

Ulama saat itu mengkhawatirkan bahwa orang yang melakukan ijab kabul bukanlah orang yang sama yang dimaksud. 

Namun ada sebagian ulama yang menyetujuinya jika kedua mempelai yakin dan tidak merasa ditipu dengan keduanya. 

Rasulullah sebenarnya memberikan solusi mengenai hal ini. Untuk menikahkan pasangan, jika wali nikah tidak dapat hadir maka bisa diwakilkan dengan orang lain atas seizin wali nikah yang sah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement